Fitroh (13)
Hal-hal
yang perlu diketahui tentang berkumur-kumur adalah :
(1) Tetap
ditunaikan meski sedang shoum
Tidak ada
satupun riwayat yang menyebutkan bahwa nabi shollallohu alaihi wasallam
meninggalkan sunnah ini saat shoum. Justru meninggalknnya dinilai sebagai sikap
tasyaddud (ekstrim dalam beragama)
(2)
Berkumur-kumur dilakukan setelah minum susu
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِىَّ صلى
الله عليه وسلم شَرِبَ لَبَنًا ثُمَّ دَعَا
بِمَاءٍ فَتَمَضْمَضَ وَقَالَ إِنَّ لَهُ دَسَمًا
Dari Ibnu
Abbas, bahwa nabi shollallohu alaihi wasallam meminum susu lalu minta
diambilkan air. Selanjutnya beliau berkumur-kumur dan bersabda : Sesungguhnya pada
susu ada lemak [HR Muslim]
(3)
Berkumur-kumur saat wudlu akan menghilangkan dosa
عن أَبي هريرة رضي
الله عنه أنَّ رسول الله صلى الله عليه
وسلم قَالَ إِذَا تَوَضَّأ العَبْدُ المُسْلِمُ
أَو المُؤْمِنُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ ، خَرَجَ مِنْ وَجْهِهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ
نَظَرَ إِلَيْهَا بِعَيْنَيْهِ مَعَ المَاءِ ، أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ المَاءِ ،
فَإذَا غَسَلَ يَدَيْهِ ، خَرَجَ مِنْ يَدَيْهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ كَانَ بَطَشَتْهَا
يَدَاهُ مَعَ المَاءِ ، أَو مَعَ آخِرِ قَطْرِ المَاءِ ، فَإذَا غَسَلَ رِجْلَيْهِ
، خَرَجَتْ كُلُّ خَطِيئَةٍ مَشَتْهَا رِجْلاَهُ مَعَ المَاءِ ، أَو مَعَ آخِرِ
قَطْرِ المَاءِ ، حَتَّى يَخْرُجَ نَقِيَّاً مِنَ الذُّنُوبِ
Dari Abu Huroiroh rodliyallohu anhu :
Bahwa rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda : Bila seorang hamba
muslim atau mukmin berwudlu lalu mencuci wajahnya maka keluarlah dari wajahnya
semua dosa dari matanya yang ia gunakan untuk melihat bersama akhir tetesan
air. Bila ia mencuci tangannya maka akan keluar semua dosa dari tangannya yang
ia gunakan untuk memukul bersama akhir dari tetesan air. Bila ia mencuci
kakinya maka akan keluar semua dosa dari kaki yang ia gunakan untuk melangkah
bersama akhir tetesan air hingga akhirnya ia keluar dalam keadaan bersih dari
dosa [HR Muslim]