Almashu Alalkhuffaini (10)
Hukumnya boleh sebagaimana yang
dituturkan oleh Mughiroh Bin Syu’bah :
أنّ
رَسُوْلَ الله صلّى الله عليه وسلم تَوَضَّأ وَمَسَحَ عَلِى الْجَوْرَبَيْنِ
وَالنَعْلَيْنِ
Bahwa rosululloh shollallohu alaihi
wasallam berwudlu dan mengusap atas kaus kaki dan sendal [HR Ahmad, Abu Daud
dan Tirmidzi]
Dalil lain adalah diungkapkan Arzaq
Bin Qois :
رَأيْتُ
أنس بن مالك أحْدَثَ فَغَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ وَمَسَحَ عَلَى جَوْرَبَيْنِ
مِنْ صُوْفٍ فقلت أتَمْسَحُ عَلِيْهِمَا قال إنَّهُمَا خُفَّانِ وَلَكِنْ مِنْ
صُوْفٍ
Aku melihat Anas Bin Malik berhadats
lalu berwudlu. Ia membasuh wajah dan mengusap kedua kaus kakinya yang terbuat
dari bulu domba. Aku berkata : Apakah engkau mengusap bagian atasnya ? Ia
menjawab : Sesungguhnya kedua kaus kaki adalah sepatu juga akan tetapi terbuat
dari bulu domba
Dalam masalah ini terhitung ada sebelas
sahabat yang melakukannya, diantara : Umar Bin Khothob, Abdulloh Bin Umar,
Abdulloh Bin Mas’ud dan lainnya
Maroji’ :
Shohih Fiqih Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal
Sayyid 1/157