Almashu Alalkhuffaini (10)
Dalam kondisi seperti ini, maka yang
bersangkutan dinyatakan batal rukhsoh yang dimiliknya akan tetapi status
wudlunya syah. Artinya ia masih bisa sholat tanpa mengulangi wudlu karena
batalnya rukhshoh tidak menyebabkan batalnya wudlu
Hal ini berdasarkan penuturan Abu
Dzobyan :
أَنَّهُ رَأى
عَلِيًّا بَالَ قَائِمًا ثُمَّ دَعَا بِمَاءٍ فَتَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى
نَعْلَيْهِ ثُمَّ دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَخَلَعَ نَعْلَيْهِ ثُمَّ صَلّى
Bahwa ia melihat Ali rodliyallohu
anhu kencing sambil berdiri lalu meminta air. Setelah itu ia berwudlu dan
mengusap sepatu bagian atas kemudian ia masuk masjid seraya melepas sepatunya
selanjutnya menunaikan sholat [HR Albaihaqi]