Seorang yang mengenakan sepatu dalam keadaan suci lalu melepas sepatunya


                                                            Almashu Alalkhuffaini (10)


Dalam kondisi seperti ini, maka yang bersangkutan dinyatakan batal rukhsoh yang dimiliknya akan tetapi status wudlunya syah. Artinya ia masih bisa sholat tanpa mengulangi wudlu karena batalnya rukhshoh tidak menyebabkan batalnya wudlu


Hal ini berdasarkan penuturan Abu Dzobyan :


أَنَّهُ رَأى عَلِيًّا بَالَ قَائِمًا ثُمَّ دَعَا بِمَاءٍ فَتَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى نَعْلَيْهِ ثُمَّ دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَخَلَعَ نَعْلَيْهِ ثُمَّ صَلّى

Bahwa ia melihat Ali rodliyallohu anhu kencing sambil berdiri lalu meminta air. Setelah itu ia berwudlu dan mengusap sepatu bagian atas kemudian ia masuk masjid seraya melepas sepatunya selanjutnya menunaikan sholat [HR Albaihaqi]