Islam Memberi Kenyamanan Bagi Pemeluknya


Akhlaq Muslim (Muqodimah)

Islam itu mudah. Tidak ada satu syariatpun yang pelaksanaannya sulit. Kalau toh ditemui ada kesulitan karena kondisi tertentu, Alloh pasti memberi rukhshoh dan solusi. Sebagai misal beban perintah sholat berjamaah ketika kita lapar sementara hidangan tersedia di depan mata. Atau perut sakit karena sesuatu yang harus dikeluarkan. Kepada siapa saja yang menghadapi situasi seperti ini, nabi shollallohu alaihi wasallam


عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ إِذَا قُدِّمَ اَلْعَشَاءُ فَابْدَءُوا بِهِ قَبْلَ أَنْ تُصَلُّوا اَلْمَغْرِبَ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Anas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Apabila makan malam telah dihidangkan makanlah dahulu sebelum engkau sholat Maghrib. [Muttafaq Alaihi]


وَلَهُ : عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ : سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ طَعَامٍ  وَلَا هُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ  

Menurut riwayat dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa dia berkata : Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Tidak diperbolehkan sholat di depan hidangan makanan dan tidak diperbolehkan pula sholat orang yang menahan dua kotoran (muka dan belakang) [HR Muslim]

Safar yang membuat musafir merasakan kepenatan dan kelelahan, maka untuk pelaksanaan sholat bisa dikurangi jumlah rokaatnya. Untuk itu nabi shollallohu alaihi wasallam bersabda :


عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ أَوَّلُ مَا فُرِضَتْ اَلصَّلَاةُ رَكْعَتَيْنِ , فَأُقِرَّتْ صَلَاةُ اَلسَّفَرِ وَأُتِمَّتْ صَلَاةُ اَلْحَضَرِ  

'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Sholat itu awalnya diwajibkan dua rakaat, lalu ia ditetapkan sebagai sholat dalam perjalanan, dan sholat di tempat disempurnakan (ditambah). [Muttafaq Alaihi]

Ketika shoum membuat kita terhalang dari makan dan minum, tiba-tiba saja kita terlupa hingga sepiring nasi kita lahap dan segelas air kita minum. Batalkah shoumnya ? Tidak, karena nabi kita bersabda :


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ  

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Barangsiapa lupa bahwa ia sedang shaum, lalu ia makan dan minum, hendaknya ia meneruskan puasanya, karena sesungguhnya ia telah diberi makan dan minum oleh Allah [Muttafaq Alaihi]


وَلِلْحَاكِمِ مَنْ أَفْطَرَ فِي رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلَا كَفَّارَةَ  

Menurut riwayat Hakim : Barangsiapa yang berbuka pada saat puasa Ramadhan karena lupa, maka tak ada qodlo dan kafarat baginya


Shoum yang membuat perut kita lapar dan mulut kita dahaga, tentu akan mengurangi tenaga yang dimiliki, apalagi kita berada di perjalanan yang berat. Sebagai kasih sayang Alloh kepada hambaNya, maka nabi shollallohu alaihi wasallam bersabda :


عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم خَرَجَ عَامَ اَلْفَتْحِ إِلَى مَكَّةَ فِي رَمَضَانَ, فَصَامَ حَتَّى بَلَغَ كُرَاعَ الْغَمِيمِ, فَصَامَ اَلنَّاسُ, ثُمَّ دَعَا بِقَدَحٍ مِنْ مَاءٍ فَرَفَعَهُ, حَتَّى نَظَرَ اَلنَّاسُ إِلَيْهِ, ثُمَّ شَرِبَ, فَقِيلَ لَهُ بَعْدَ ذَلِكَ: إِنَّ بَعْضَ اَلنَّاسِ قَدْ صَامَ. قَالَ: أُولَئِكَ اَلْعُصَاةُ, أُولَئِكَ اَلْعُصَاةُ 


Dari Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam keluar pada tahun penaklukan kota Mekah di bulan Ramadhan. Beliau shaum, hingga ketika sampai di kampung Kura' al-Ghomam orang-orang ikut shaum. Kemudian beliau meminta sekendi air, lalu mengangkatnya, sehingga orang-orang melihatnya dan beliau meminumnya. Kemudian seseorang bertanya kepada beliau bahwa sebagian orang telah shaum. Beliau bersabda : Mereka itu durhaka, mereka itu durhaka


Yang lebih mengherankan lagi, manakala larangan shoum yang berupa bersetubuh di siang hari romadlon dilanggar, islam memberi hukuman yang teramat berat. Hukuman itu adalah shoum dua bulan berturut-turut (maa syaa Alloh betapa beratnya hukuman ini), atau membebaskan budak (padahal saat ini tidak ada budak) atau memberi makan enam puluh miskin (bagi orang miskin, tentu ini berat bagi orang miskin). Rupanya ini terjadi pada seorang miskin jaman rosululloh shollallohu alaihi wasallam :


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: هَلَكْتُ يَا رَسُولَ اَللَّهِ. قَالَ: وَمَا أَهْلَكَكَ ? قَالَ: وَقَعْتُ عَلَى اِمْرَأَتِي فِي رَمَضَانَ، فَقَالَ: هَلْ تَجِدُ مَا تَعْتِقُ رَقَبَةً? قَالَ: لَا قَالَ: فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ? قَالَ: لَا قَالَ: فَهَلْ تَجِدُ مَا تُطْعِمُ سِتِّينَ مِسْكِينًا? قَالَ: لَا, ثُمَّ جَلَسَ, فَأُتِي اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِعَرَقٍ فِيهِ تَمْرٌ. فَقَالَ: تَصَدَّقْ بِهَذَا , فَقَالَ: أَعَلَى أَفْقَرَ مِنَّا? فَمَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ إِلَيْهِ مِنَّا, فَضَحِكَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ، ثُمَّ قَالَ:اذْهَبْ فَأَطْعِمْهُ أَهْلَكَ  


Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seorang laki-laki menghadap Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, lalu berkata : Wahai Rasulullah, aku telah celaka. Beliau bertanya : Apa yang mencelakakanmu ? Ia menjawab : Aku telah mencampuri istriku pada saat bulan Ramadhan. Beliau bertanya : Apakah engkau mempunyai sesuatu untuk memerdekakan budak ? ia menjawab : Tidak. Beliau bertanya : Apakah engkau mampu shaum dua bulan berturut-turut ? Ia menjawab : Tidak. Lalu ia duduk, kemudian Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memberinya sekeranjang kurma seraya bersabda : Bersedekahlan denan ini. Ia berkata : Apakah kepada orang yang lebih fakir daripada kami ? Padahal antara dua batu hitam di Madinah tidak ada sebuah keluarga pun yang lebih memerlukannya daripada kami. Maka tertawalah Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sampai terlihat gigi siungnya, kemudian bersabda : Pergilah dan berilah makan keluargamu dengan kurma itu [Imam Tujuh] 


Begitulah, kalau islam memberi keyamanan bagi umatnya, tentu kita sesama muslim sudah sepantasnya memberi kenyamanan satu sama lainnya. Di bawah ini adalah beberapa kasus yang bisa dijadikan sebagai renungan