Akhlaq Muslim (Muqodimah)
Islam itu mudah. Tidak ada satu
syariatpun yang pelaksanaannya sulit. Kalau toh ditemui ada kesulitan karena
kondisi tertentu, Alloh pasti memberi rukhshoh dan solusi. Sebagai misal beban
perintah sholat berjamaah ketika kita lapar sementara hidangan tersedia di
depan mata. Atau perut sakit karena sesuatu yang harus dikeluarkan. Kepada
siapa saja yang menghadapi situasi seperti ini, nabi shollallohu alaihi
wasallam
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ
اَللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ إِذَا قُدِّمَ
اَلْعَشَاءُ فَابْدَءُوا بِهِ قَبْلَ أَنْ تُصَلُّوا اَلْمَغْرِبَ مُتَّفَقٌ
عَلَيْهِ
Dari Anas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Apabila makan malam telah dihidangkan
makanlah dahulu sebelum engkau sholat Maghrib. [Muttafaq Alaihi]
وَلَهُ : عَنْ
عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ : سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله
عليه وسلم يَقُولُ لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ طَعَامٍ وَلَا هُوَ يُدَافِعُهُ
الْأَخْبَثَانِ
Menurut riwayat dari 'Aisyah Radliyallaahu
'anhu bahwa dia berkata : Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda : Tidak diperbolehkan sholat di depan hidangan makanan dan
tidak diperbolehkan pula sholat orang yang menahan dua kotoran (muka dan
belakang) [HR Muslim]
Safar yang membuat musafir merasakan kepenatan
dan kelelahan, maka untuk pelaksanaan sholat bisa dikurangi jumlah rokaatnya.
Untuk itu nabi shollallohu alaihi wasallam bersabda :
عَنْ عَائِشَةَ
رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ أَوَّلُ مَا
فُرِضَتْ اَلصَّلَاةُ رَكْعَتَيْنِ , فَأُقِرَّتْ صَلَاةُ اَلسَّفَرِ وَأُتِمَّتْ
صَلَاةُ اَلْحَضَرِ
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Sholat
itu awalnya diwajibkan dua rakaat, lalu ia ditetapkan sebagai sholat dalam
perjalanan, dan sholat di tempat disempurnakan (ditambah). [Muttafaq Alaihi]
Ketika shoum membuat kita terhalang dari makan
dan minum, tiba-tiba saja kita terlupa hingga sepiring nasi kita lahap dan
segelas air kita minum. Batalkah shoumnya ? Tidak, karena nabi kita bersabda :
عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ
نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا
أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Barangsiapa lupa bahwa ia
sedang shaum, lalu ia makan dan minum, hendaknya ia meneruskan puasanya, karena
sesungguhnya ia telah diberi makan dan minum oleh Allah [Muttafaq Alaihi]
وَلِلْحَاكِمِ مَنْ أَفْطَرَ
فِي رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلَا كَفَّارَةَ
Menurut riwayat Hakim : Barangsiapa yang
berbuka pada saat puasa Ramadhan karena lupa, maka tak ada qodlo dan kafarat
baginya
Shoum yang membuat perut kita lapar dan mulut
kita dahaga, tentu akan mengurangi tenaga yang dimiliki, apalagi kita berada di
perjalanan yang berat. Sebagai kasih sayang Alloh kepada hambaNya, maka nabi
shollallohu alaihi wasallam bersabda :
عَنْ جَابِرِ بْنِ
عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله
عليه وسلم خَرَجَ عَامَ اَلْفَتْحِ إِلَى مَكَّةَ فِي رَمَضَانَ, فَصَامَ حَتَّى
بَلَغَ كُرَاعَ الْغَمِيمِ, فَصَامَ اَلنَّاسُ, ثُمَّ دَعَا بِقَدَحٍ مِنْ مَاءٍ
فَرَفَعَهُ, حَتَّى نَظَرَ اَلنَّاسُ إِلَيْهِ, ثُمَّ شَرِبَ, فَقِيلَ لَهُ بَعْدَ
ذَلِكَ: إِنَّ بَعْضَ اَلنَّاسِ قَدْ صَامَ. قَالَ: أُولَئِكَ اَلْعُصَاةُ,
أُولَئِكَ اَلْعُصَاةُ
Dari Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam keluar pada tahun penaklukan
kota Mekah di bulan Ramadhan. Beliau shaum, hingga ketika sampai di kampung
Kura' al-Ghomam orang-orang ikut shaum. Kemudian beliau meminta sekendi air,
lalu mengangkatnya, sehingga orang-orang melihatnya dan beliau meminumnya.
Kemudian seseorang bertanya kepada beliau bahwa sebagian orang telah shaum.
Beliau bersabda : Mereka itu durhaka, mereka itu durhaka
Yang lebih mengherankan lagi, manakala
larangan shoum yang berupa bersetubuh di siang hari romadlon dilanggar, islam
memberi hukuman yang teramat berat. Hukuman itu adalah shoum dua bulan
berturut-turut (maa syaa Alloh betapa beratnya hukuman ini), atau membebaskan
budak (padahal saat ini tidak ada budak) atau memberi makan enam puluh miskin
(bagi orang miskin, tentu ini berat bagi orang miskin). Rupanya ini terjadi
pada seorang miskin jaman rosululloh shollallohu alaihi wasallam :
عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ جَاءَ رَجُلٌ
إِلَى اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: هَلَكْتُ يَا رَسُولَ اَللَّهِ.
قَالَ: وَمَا أَهْلَكَكَ ? قَالَ: وَقَعْتُ عَلَى اِمْرَأَتِي فِي رَمَضَانَ،
فَقَالَ: هَلْ تَجِدُ مَا تَعْتِقُ رَقَبَةً? قَالَ: لَا قَالَ: فَهَلْ
تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ? قَالَ: لَا قَالَ: فَهَلْ
تَجِدُ مَا تُطْعِمُ سِتِّينَ مِسْكِينًا? قَالَ: لَا, ثُمَّ جَلَسَ, فَأُتِي
اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِعَرَقٍ فِيهِ تَمْرٌ. فَقَالَ: تَصَدَّقْ
بِهَذَا , فَقَالَ: أَعَلَى أَفْقَرَ مِنَّا? فَمَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا أَهْلُ
بَيْتٍ أَحْوَجُ إِلَيْهِ مِنَّا, فَضَحِكَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم حَتَّى
بَدَتْ أَنْيَابُهُ، ثُمَّ قَالَ:اذْهَبْ فَأَطْعِمْهُ أَهْلَكَ
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada
seorang laki-laki menghadap Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, lalu
berkata : Wahai Rasulullah, aku telah celaka. Beliau bertanya : Apa yang
mencelakakanmu ? Ia menjawab : Aku telah mencampuri istriku pada saat bulan
Ramadhan. Beliau bertanya : Apakah engkau mempunyai sesuatu untuk memerdekakan
budak ? ia menjawab : Tidak. Beliau bertanya : Apakah engkau mampu shaum dua
bulan berturut-turut ? Ia menjawab : Tidak. Lalu ia duduk, kemudian Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memberinya sekeranjang kurma seraya bersabda :
Bersedekahlan denan ini. Ia berkata : Apakah kepada orang yang lebih fakir
daripada kami ? Padahal antara dua batu hitam di Madinah tidak ada sebuah
keluarga pun yang lebih memerlukannya daripada kami. Maka tertawalah Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sampai terlihat gigi siungnya, kemudian bersabda
: Pergilah dan berilah makan keluargamu dengan kurma itu [Imam Tujuh]
Begitulah, kalau islam memberi keyamanan bagi
umatnya, tentu kita sesama muslim sudah sepantasnya memberi kenyamanan satu
sama lainnya. Di bawah ini adalah beberapa kasus yang bisa dijadikan sebagai
renungan