Menumpahkan Darah Dalam Pandangan Syar’i


Adam VS iblis (4)

Para malaikat memiliki kekhawatiran, bila manusia ditetapkan sebagai kholifah di muka bumi maka yang akan terjadi pertumpahan darah. Alloh mengabadikan perkataan mereka di hadapanNya dalam alquran :


أَتَجْعَلُ فِيهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ

Apakah Engkau akan menciptakan di dalamnya orang yang akan membuat kerusakan dan menumpahkan darah ? [albaqoroh : 30]


Apa yang dikhawatirkan terjadi. Tidak lama setelah Adam memiliki keturunan terjadilah pembunuhan yang dilakukan oleh Qobil terhadap Habil. Oleh karena itu rosululloh shollallohu alaihi wasallam mengingatkan :


عن ابنِ مسعود رضي الله عنه : أن النَّبيّ  صلى الله عليه وسلم  قَالَ : لَيْسَ مِنْ نَفْس تُقْتَلُ ظُلْماً إلاَّ كَانَ عَلَى ابْنِ آدَمَ الأوْلِ كِفْلٌ مِنْ دَمِهَا ، لأَنَّهُ كَانَ أوَّلَ مَنْ سَنَّ القَتلَ   

Dari Abdulloh Bin Mas’ud rodliyallohu anhu : Bahwa nabi shollallohu alaihi wasallam bersabda : Tidak ada jiwa yang terbunuh secara dzolim kecuali atas anak Adam yang pertama (Qobil) akan menanggung dosa darahnya. Itu dikarenakan dialah yang pertama kali mencontohkan pembunuhan [HR Bukhori, Muslim, Ahmad, Nasa’i, Ibnu Majah dan Tirmidzi]


Betapa mahalnya harga sebuah darah, hingga nabi shollallohu alaihi wasallam menyampaikan pesan pada haji wada’ :


عن أَبي بَكْرة رضي الله عنه : أنَّ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم قَالَ في خُطْبَتِهِ يَوْمَ النَّحْرِ بِمِنًى في حَجَّةِ الوَدَاعِ : إنَّ دِماءكُمْ ، وَأمْوَالَكُمْ ، وأعْرَاضَكُمْ ، حَرَامٌ عَلَيْكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، في شَهْرِكُمْ هَذَا، في بَلَدِكُمْ هَذَا، ألا هَلْ بَلَّغْتُ متفق عَلَيْهِ.

Dari Abu Bakroh rodliyallohu anhu : Bahwa rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda dalam khutbahnya pada hari nahr di Mina, tepatnya saat haji wada’ : Sesungguhnya darah-darah kalian, harta-harta kalian dan kehormatan kalian adalah mulia bagi kalian semulia hari ini buat kalian, di bulan ini buat kalian, di negeri ini buat kalian. Ingatlah, bukankan ini telah aku sampaikan kepada kalian ? [muttafaq alaih]


Tidak itu saja, ketika kiamat adalah hari kepastian akan kebahagiaan dan kesengsaran bagi manusia, sementara hisab adalah penentu maka urusan darah adalah awal mula pemeriksaan amal :


عن ابن مسعودٍ رضي الله عنه قال : قالَ رسُولُ الله صلى الله عليه وسلم : أوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ يَوْمَ القِيَامَةِ فِي الدِّمَاء     

Dari Abdullah Ibnu Mas'ud bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Masalah pertama yang akan diputuskan antara manusia pada hari kiamat ialah masalah darah [HR Bukhori, Muslim, Ahmad, Nasa’i, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban]


Jangankan membunuh sesama muslim, membunuh orang kafir dzimmi atau kafir muahid (terikat perjanjian damai) adalah sesuatu yang terlarang :


عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رضى الله عنهما عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا  

Dari Abdulloh Bin Amru Bin Ash rodliyallohu anhuma, dari nabi shollallohu alaihi wasallam bersabda : Barangsiapa membunuh orang kafir yang terikat dengan perjanjian, tidak akan mencium wanginya aljannah. Padahal wanginya bisa dicium hingga perjalanan empat puluh tahun [HR Bukhori, Ahmad, Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Daraquthni]


Syaikh Sholih Alfauzan berpendapat bahwa dosa terhadap pembunuhan adalah maksiat yang paling ruwet penyelesaiannya pada hari kiamat meski si pelaku telah menghadapi eksekusi mati di dunia. Kenapa ? Karena yang bersangkutan telah melakukan kesalahan kepada tiga pihak, yaitu :


1.      Alloh

Dialah yang memiliki hak menghidupkan dan mematikan. membunuh berarti telah merampas hak Alloh. Kesalahan ini bisa ditebus dengan bertaubat dengan taubatan nashuha berupa menyesal, memohon ampun kepadaNya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu.


2.      Keluarga korban

Anak menjadi yatim dan istri menjadi janda. Tentu ini bukan perkara sepele. Eksekuti mati adalah obat bagi mereka. Dengan begitu kesal dan sakit hati terobati manakala melihat si pembunuh digiring ke tempat eksekusi


3.      Korban

Ini hanya bisa diselesaikan pada hari kiamat. Alloh akan pertemukan si pembunuh dan terbunuh. Di situlah korban akan diberi hak untuk mengambil pahala dari si pembunuh sesuai dengan kadar kejahatannya. Bila tidak memiliki pahala maka dosa korban akan ditimpakan kepadanya sesuai dengan kadar kejahatannya pula.