Adam VS iblis (4)
Para malaikat memiliki kekhawatiran, bila manusia ditetapkan
sebagai kholifah di muka bumi maka yang akan terjadi pertumpahan darah. Alloh
mengabadikan perkataan mereka di hadapanNya dalam alquran :
أَتَجْعَلُ
فِيهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ
Apakah Engkau akan menciptakan di
dalamnya orang yang akan membuat kerusakan dan menumpahkan darah ? [albaqoroh :
30]
Apa yang dikhawatirkan terjadi. Tidak lama setelah Adam
memiliki keturunan terjadilah pembunuhan yang dilakukan oleh Qobil terhadap
Habil. Oleh karena itu rosululloh shollallohu alaihi wasallam mengingatkan :
عن ابنِ مسعود رضي الله عنه : أن
النَّبيّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : لَيْسَ مِنْ نَفْس تُقْتَلُ ظُلْماً
إلاَّ كَانَ عَلَى ابْنِ آدَمَ الأوْلِ كِفْلٌ مِنْ دَمِهَا ، لأَنَّهُ كَانَ
أوَّلَ مَنْ سَنَّ القَتلَ
Dari Abdulloh Bin Mas’ud rodliyallohu anhu : Bahwa nabi
shollallohu alaihi wasallam bersabda : Tidak ada jiwa yang terbunuh secara
dzolim kecuali atas anak Adam yang pertama (Qobil) akan menanggung dosa
darahnya. Itu dikarenakan dialah yang pertama kali mencontohkan pembunuhan [HR
Bukhori, Muslim, Ahmad, Nasa’i, Ibnu Majah dan Tirmidzi]
Betapa mahalnya harga sebuah darah, hingga nabi shollallohu
alaihi wasallam menyampaikan pesan pada haji wada’ :
عن أَبي بَكْرة رضي الله عنه : أنَّ
رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم قَالَ في خُطْبَتِهِ يَوْمَ النَّحْرِ بِمِنًى في
حَجَّةِ الوَدَاعِ : إنَّ دِماءكُمْ ، وَأمْوَالَكُمْ ، وأعْرَاضَكُمْ ، حَرَامٌ
عَلَيْكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، في شَهْرِكُمْ هَذَا، في بَلَدِكُمْ
هَذَا، ألا هَلْ بَلَّغْتُ متفق عَلَيْهِ.
Dari Abu Bakroh rodliyallohu anhu : Bahwa rosululloh
shollallohu alaihi wasallam bersabda dalam khutbahnya pada hari nahr di Mina,
tepatnya saat haji wada’ : Sesungguhnya darah-darah kalian, harta-harta kalian
dan kehormatan kalian adalah mulia bagi kalian semulia hari ini buat kalian, di
bulan ini buat kalian, di negeri ini buat kalian. Ingatlah, bukankan ini telah
aku sampaikan kepada kalian ? [muttafaq alaih]
Tidak itu saja, ketika kiamat adalah hari kepastian akan
kebahagiaan dan kesengsaran bagi manusia, sementara hisab adalah penentu maka
urusan darah adalah awal mula pemeriksaan amal :
عن ابن مسعودٍ رضي الله عنه قال : قالَ
رسُولُ الله صلى الله عليه وسلم : أوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ يَوْمَ
القِيَامَةِ فِي الدِّمَاء
Dari Abdullah Ibnu Mas'ud
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Masalah pertama yang
akan diputuskan antara manusia pada hari kiamat ialah masalah darah [HR
Bukhori, Muslim, Ahmad, Nasa’i, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban]
Jangankan membunuh sesama muslim, membunuh orang kafir dzimmi
atau kafir muahid (terikat perjanjian damai) adalah sesuatu yang terlarang :
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رضى
الله عنهما عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ
يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ
أَرْبَعِينَ عَامًا
Dari Abdulloh Bin Amru Bin Ash rodliyallohu anhuma, dari nabi
shollallohu alaihi wasallam bersabda : Barangsiapa membunuh orang kafir yang
terikat dengan perjanjian, tidak akan mencium wanginya aljannah. Padahal
wanginya bisa dicium hingga perjalanan empat puluh tahun [HR Bukhori, Ahmad,
Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Daraquthni]
Syaikh Sholih Alfauzan berpendapat bahwa dosa terhadap
pembunuhan adalah maksiat yang paling ruwet penyelesaiannya pada hari kiamat
meski si pelaku telah menghadapi eksekusi mati di dunia. Kenapa ? Karena yang
bersangkutan telah melakukan kesalahan kepada tiga pihak, yaitu :
1. Alloh
Dialah yang memiliki hak menghidupkan dan mematikan. membunuh
berarti telah merampas hak Alloh. Kesalahan ini bisa ditebus dengan bertaubat
dengan taubatan nashuha berupa menyesal, memohon ampun kepadaNya dan berjanji
tidak akan mengulangi perbuatan itu.
2. Keluarga korban
Anak menjadi yatim dan istri menjadi janda. Tentu ini bukan
perkara sepele. Eksekuti mati adalah obat bagi mereka. Dengan begitu kesal dan
sakit hati terobati manakala melihat si pembunuh digiring ke tempat eksekusi
3. Korban
Ini hanya bisa diselesaikan pada hari kiamat. Alloh akan
pertemukan si pembunuh dan terbunuh. Di situlah korban akan diberi hak untuk
mengambil pahala dari si pembunuh sesuai dengan kadar kejahatannya. Bila tidak
memiliki pahala maka dosa korban akan ditimpakan kepadanya sesuai dengan kadar
kejahatannya pula.