Air Liur Anjing Najis


Anjing (1)


Ketika anjing haus mendatangi ember yang berisi air, atau bak mandi lalu minum darinya maka air dan wadahnya dinyatakan najis. Langkah yang harus diambil adalah membuang seluruh air yang ada. Selanjutnya mengambil wadah kecil yang diisi air dan tanah. Setelah itu air dan tanah sudah bercampur digosok-gosokkan ke wadah. Terakhir, wadah diguyur air sebanyak tujuh kali.


Inilah satu-satunya cara mensucikan najis mugholadzoh (berat) dari anjing. Tanah tidak bisa diganti dengan cairan pembersih noda. Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda tentang hal ini :


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طُهُورُ إنَاءِ أَحَدِكُمْ إذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ وَفِي لَفْظٍ لَهُ فَلْيُرِقْهُ وَلِلتِّرْمِذِيِّ  أُخْرَاهُنَّ أَوْ أُولَاهُنَّ


Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Sucinya tempat air seseorang diantara kamu jika dijilat anjing ialah dengan dicuci tujuh kali, yang pertamanya dicampur dengan debu tanah  [HR Muslim] Dalam riwayat lain disebutkan : Hendaklah ia membuang air itu. Menurut riwayat Tirmidzi : Yang terakhir atau yang pertama (dicampur dengan debu tanah).