Anjing (1)
Ketika anjing haus mendatangi ember yang berisi air, atau bak
mandi lalu minum darinya maka air dan wadahnya dinyatakan najis. Langkah yang
harus diambil adalah membuang seluruh air yang ada. Selanjutnya mengambil wadah
kecil yang diisi air dan tanah. Setelah itu air dan tanah sudah bercampur
digosok-gosokkan ke wadah. Terakhir, wadah diguyur air sebanyak tujuh kali.
Inilah satu-satunya cara mensucikan najis mugholadzoh (berat)
dari anjing. Tanah tidak bisa diganti dengan cairan pembersih noda. Rosululloh
shollallohu alaihi wasallam bersabda tentang hal ini :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
طُهُورُ إنَاءِ أَحَدِكُمْ إذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ
مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ وَفِي لَفْظٍ لَهُ
فَلْيُرِقْهُ وَلِلتِّرْمِذِيِّ أُخْرَاهُنَّ أَوْ أُولَاهُنَّ
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Sucinya tempat air
seseorang diantara kamu jika dijilat anjing ialah dengan dicuci tujuh kali,
yang pertamanya dicampur dengan debu tanah
[HR Muslim] Dalam riwayat lain disebutkan : Hendaklah ia membuang air
itu. Menurut riwayat Tirmidzi : Yang terakhir atau
yang pertama (dicampur dengan debu tanah).