Jangan Gusur Tempat Orang


Akhlaq Muslim (29)


Apa perasaan kita ketika berjualan di pasar dan sudah menempati tempat berjual beli yang merupakan hak kita, lalu ada yang menggusur tanpa alasan yang benar ?


Ketika kita sudah mendapat tempat duduk di kelas dan kita sudah merasa nyaman dengan posisi itu tiba-tiba ada siswa lain meminta kita berpindah tempat. Tentu kita tidak akan terima mendapat perlakuan seperti itu.


Di bus, kita sudah mendapat seat sesuai permintaan dan sudah tertera di tiket, tanpa alasan jelas seorang penumpang memaksa kita untuk menempati seatnya sementara dia mengambil hak kita. Pasti kita berontak dengan perilaku orang itu.


Contoh di atas adalah perbuatan yang bisa mengusik kenyamanan orang. Islam memberi perhatian dalam masalah ini :


عن ابن عمر رضي الله عنهما ، قَالَ : قَالَ رسول الله  صلى الله عليه وسلم لا يُقِيمَنَّ أحَدُكُمْ رَجُلاً مِنْ مَجْلِسِهِ ثُمَّ يَجْلِسُ فِيهِ ، وَلكِنْ تَوَسَّعُوا وَتَفَسَّحُوا  وكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا قَامَ لَهُ رَجُلٌ مِنْ مَجْلِسِهِ لَمْ يَجْلِسْ فِيهِ  

Dari Ibnu Umar rodliyallohu anhuma berkata : Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda : Janganlah seorang diantara kamu menyuruh orang berdiri dari tempat duduknya lalu ia duduk di situ. Akan tetapi berluas-luas dan berlapang-lapanglah. Ibnu Umar bila melihat seorang berdiri dari tempat duduknya ia tidak akan duduk di tempat itu [muttafaq alaih]


عن أَبي هريرة رضي الله عنه أنَّ رسول الله  صلى الله عليه وسلم قَالَ إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَجْلِسٍ ثُمَّ رَجَعَ إِلَيْهِ ، فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ  

Dari Abu Huroiroh rodliyallohu anhu : Bahwa rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda : Bila seorang diantara kamu berdiri dari tempat duduknya (lalu pergi, mungkin ke toilet dan lainnya) lalu ia kembali lagi maka ia lebih berhak untuk menduduki tempat itu [HR Muslim]


Ibnu Hajar Al Atsqolani berkata :

فَمَنْ سَبَقَ إِلَى شَيْء اِسْتَحَقَّهُ ، وَمَنْ اِسْتَحَقَّ شَيْئًا فَأَخَذَ مِنْهُ بِغَيْرِ حَقّ فَهُوَ غَصْب وَالْغَصْب حَرَا

Siapa yang sudah mendahului sesuatu dalam memperoleh haknya dan orang yang sudah mendapat haknya atas sesuatu lalu ada orang lain mengambil haknya tanpa alasan yang benar maka ia dinilai telah melakukan tindakan ghoshob (merampas). Ghosob itu statusnya haram.


Imam Nawawi berkata :

فَمَنْ سَبَقَ إِلَى مَوْضِع مُبَاح فِي الْمَسْجِد وَغَيْره يَوْم الْجُمُعَة أَوْ غَيْره لِصَلَاةٍ أَوْ غَيْرهَا فَهُوَ أَحَقّ بِهِ ، وَيَحْرُم عَلَى غَيْره إِقَامَته لِهَذَا الْحَدِيث  

Barangsiapa yang telah mendahului dalam menempati tempat yang mubah di masjid atau selainnya, dalam rangka sholat atau selainnya maka ia lebih berhak untuk menempatinya dan haram bagi orang lain untuk menempatinya berdasarkan hadits di atas


Maroji’ :

Fathul Bari 8/18

Syarh Shohih Muslim 7/131