Akhlaq Muslim (29)
Apa perasaan kita ketika berjualan di pasar
dan sudah menempati tempat berjual beli yang merupakan hak kita, lalu ada yang
menggusur tanpa alasan yang benar ?
Ketika kita sudah mendapat tempat duduk di
kelas dan kita sudah merasa nyaman dengan posisi itu tiba-tiba ada siswa lain meminta
kita berpindah tempat. Tentu kita tidak akan terima mendapat perlakuan seperti
itu.
Di bus, kita sudah mendapat seat sesuai
permintaan dan sudah tertera di tiket, tanpa alasan jelas seorang penumpang
memaksa kita untuk menempati seatnya sementara dia mengambil hak kita. Pasti
kita berontak dengan perilaku orang itu.
Contoh di atas adalah perbuatan yang bisa
mengusik kenyamanan orang. Islam memberi perhatian dalam masalah ini :
عن ابن عمر رضي الله
عنهما ، قَالَ : قَالَ رسول الله صلى الله
عليه وسلم لا يُقِيمَنَّ أحَدُكُمْ رَجُلاً مِنْ مَجْلِسِهِ ثُمَّ يَجْلِسُ فِيهِ
، وَلكِنْ تَوَسَّعُوا وَتَفَسَّحُوا
وكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا قَامَ لَهُ رَجُلٌ مِنْ مَجْلِسِهِ لَمْ
يَجْلِسْ فِيهِ
Dari Ibnu Umar rodliyallohu anhuma berkata :
Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda : Janganlah seorang diantara
kamu menyuruh orang berdiri dari tempat duduknya lalu ia duduk di situ. Akan
tetapi berluas-luas dan berlapang-lapanglah. Ibnu Umar bila melihat seorang
berdiri dari tempat duduknya ia tidak akan duduk di tempat itu [muttafaq alaih]
عن أَبي هريرة رضي
الله عنه أنَّ رسول الله صلى الله عليه
وسلم قَالَ إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَجْلِسٍ ثُمَّ رَجَعَ إِلَيْهِ ، فَهُوَ
أَحَقُّ بِهِ
Dari Abu Huroiroh rodliyallohu anhu : Bahwa
rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda : Bila seorang diantara kamu
berdiri dari tempat duduknya (lalu pergi, mungkin ke toilet dan lainnya) lalu
ia kembali lagi maka ia lebih berhak untuk menduduki tempat itu [HR Muslim]
Ibnu Hajar Al Atsqolani berkata :
فَمَنْ سَبَقَ إِلَى
شَيْء اِسْتَحَقَّهُ ، وَمَنْ اِسْتَحَقَّ شَيْئًا فَأَخَذَ مِنْهُ بِغَيْرِ حَقّ
فَهُوَ غَصْب وَالْغَصْب حَرَا
Siapa yang sudah mendahului sesuatu dalam
memperoleh haknya dan orang yang sudah mendapat haknya atas sesuatu lalu ada
orang lain mengambil haknya tanpa alasan yang benar maka ia dinilai telah
melakukan tindakan ghoshob (merampas). Ghosob itu statusnya haram.
Imam Nawawi berkata :
فَمَنْ سَبَقَ إِلَى
مَوْضِع مُبَاح فِي الْمَسْجِد وَغَيْره يَوْم الْجُمُعَة أَوْ غَيْره لِصَلَاةٍ
أَوْ غَيْرهَا فَهُوَ أَحَقّ بِهِ ، وَيَحْرُم عَلَى غَيْره إِقَامَته لِهَذَا
الْحَدِيث
Barangsiapa yang telah mendahului dalam
menempati tempat yang mubah di masjid atau selainnya, dalam rangka sholat atau
selainnya maka ia lebih berhak untuk menempatinya dan haram bagi orang lain
untuk menempatinya berdasarkan hadits di atas
Maroji’ :
Fathul Bari 8/18
Syarh Shohih Muslim 7/131