Akhlaq Muslim (28)
Sering kita jumpai di masjid pada hari jumat seorang
datang tidak di awal waktu. Ia langkahi pundak manusia lalu ketika tiba di shof
yang diinginkan, ia meminta dua orang merenggakan tempat duduknya agar ia bisa
menempatinya. Ia tidak tahu, boleh jadi dua orang yang diganggunya adalah dua
orang bersaudara yang berangkat ke masjid bersama dan ingin berada di dalam
shof berdampingan. Kepada perilaku seperti ini, rosululloh shollallohu alaihi
wasallam mengingatkan :
عن سَلْمَان الفارسي
رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رسول الله صلى الله عليه وسلم لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ
يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَيَتَطهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ، وَيَدَّهِنُ مِنْ
دُهْنِهِ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيب بَيْتِهِ ، ثُمَّ يَخْرُجُ فَلاَ يُفَرِّقُ
بَيْنَ اثْنَينِ ، ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا
تَكَلَّمَ الإمَامُ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الجُمُعَةِ
الأُخْرَى
Dari Salman Alfarisi rodliyallohu anhu berkata
: Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda : Tidaklah seorang mandi di
hari jumat, ia bersuci sesuai yang ia mampu melakukannya, meminyaki tubuh dari
minyak yang ia miliki atau mengenakan wewangian yang ada di rumahnya lalu
keluar. Ia tidak memisahkan dua orang yang duduk. selanjutnya menunaikan sholat
yang ia mampu melakukannya. Setelah itu diam saat imam berkhutbah kecuali
diampuni dosa baginya antara jumat itu dan jumat berikutnya [HR Bukhori]
عن عمرو بن شُعَيْب،
عن أبيهِ، عن جَدِّهِ رضي الله عنه أنَّ
رسول الله صلى الله عليه وسلم قَالَ لاَ يَحِلُّ لِرَجُلٍ أنْ يُفَرِّقَ
بَيْنَ اثْنَيْنِ إِلاَّ بإذْنِهِمَا
Dari Amru Bin Syuaib dari bapaknya dari
kakeknya rodliyallohu anhu : Bahwa rosululloh shollallohu alaihi wasallam
bersabda : Tidak halal bagi seseorang memisahkan antara dua orang kecuali atas
idzin keduanya [HR Abu Daud dan Tirmidzi]
Penulis Umdatul Qori menerangkan bahwa maksud
dari “ Ia tidak memisahkan dua orang yang duduk “ adalah perintah tabkir
(bersegera ke masjid). Maknanya bila ia datang ke masjid lebih awal, pasti ia
mendapat tempat yang ia inginkan tanpa harus memisahkan dua orang yang sedang
duduk.
Yang harus diingat bahwa siapa yang melakukan
perbuatan ini, ia tidak akan mendapat fadhilah jumat yaitu pengampunan dosa
antara jumat di hari itu hingga jumat berikutnya
Maroji’ :
Umdatul qori 6/176