Memisahkan Dua Orang Yang Tengah Duduk


Akhlaq Muslim (28)


Sering kita jumpai di masjid pada hari jumat seorang datang tidak di awal waktu. Ia langkahi pundak manusia lalu ketika tiba di shof yang diinginkan, ia meminta dua orang merenggakan tempat duduknya agar ia bisa menempatinya. Ia tidak tahu, boleh jadi dua orang yang diganggunya adalah dua orang bersaudara yang berangkat ke masjid bersama dan ingin berada di dalam shof berdampingan. Kepada perilaku seperti ini, rosululloh shollallohu alaihi wasallam mengingatkan :


عن سَلْمَان الفارسي رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رسول الله صلى الله عليه وسلم لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَيَتَطهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ، وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيب بَيْتِهِ ، ثُمَّ يَخْرُجُ فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَينِ ، ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإمَامُ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الجُمُعَةِ الأُخْرَى

Dari Salman Alfarisi rodliyallohu anhu berkata : Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda : Tidaklah seorang mandi di hari jumat, ia bersuci sesuai yang ia mampu melakukannya, meminyaki tubuh dari minyak yang ia miliki atau mengenakan wewangian yang ada di rumahnya lalu keluar. Ia tidak memisahkan dua orang yang duduk. selanjutnya menunaikan sholat yang ia mampu melakukannya. Setelah itu diam saat imam berkhutbah kecuali diampuni dosa baginya antara jumat itu dan jumat berikutnya [HR Bukhori]


عن عمرو بن شُعَيْب، عن أبيهِ، عن جَدِّهِ رضي الله عنه  أنَّ رسول الله  صلى الله عليه وسلم  قَالَ لاَ يَحِلُّ لِرَجُلٍ أنْ يُفَرِّقَ بَيْنَ اثْنَيْنِ إِلاَّ بإذْنِهِمَا

Dari Amru Bin Syuaib dari bapaknya dari kakeknya rodliyallohu anhu : Bahwa rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda : Tidak halal bagi seseorang memisahkan antara dua orang kecuali atas idzin keduanya [HR Abu Daud dan Tirmidzi]


Penulis Umdatul Qori menerangkan bahwa maksud dari “ Ia tidak memisahkan dua orang yang duduk “ adalah perintah tabkir (bersegera ke masjid). Maknanya bila ia datang ke masjid lebih awal, pasti ia mendapat tempat yang ia inginkan tanpa harus memisahkan dua orang yang sedang duduk.

Yang harus diingat bahwa siapa yang melakukan perbuatan ini, ia tidak akan mendapat fadhilah jumat yaitu pengampunan dosa antara jumat di hari itu hingga jumat berikutnya


Maroji’ :                                                

Umdatul qori 6/176