Akhlaq Muslim (9)
Makan korma yang ideal adalah satu
butir masuk ke dalam mulut. Jangan memasukkan dua butir atau lebih, apalagi
ketika makan bersama dengan orang lain. Disamping tidak sedap untuk dipandang,
juga akan menjatuhkan wibawa karena kita dianggap rakus dan tamak.
Perbuatan ini disebut dengan qiron.
Ini tidak hanya pada makan korma saja, akan tetapi semua makanan. Islam memberi
perhatian kepada masalah ini :
عن جَبَلَة بن
سُحَيْم ، قَالَ : أصَابَنَا عَامُ سَنَةٍ مَعَ ابن الزُّبَيْرِ ؛ فَرُزِقْنَا
تَمْراً، وَكَانَ عبدُ الله بن عمر رضي الله عنهما يَمُرُّ بنا ونحن نَأكُلُ،
فَيقُولُ : لاَ تُقَارِنُوا ، فإنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم نَهَى عنِ القِرَانِ ، ثُمَّ يَقُولُ : إِلاَّ
أنْ يَسْتَأذِنَ الرَّجُلُ أخَاهُ
Dari Jabalah Bin Suhaim berkata : Kami
tertimpa paceklik selama satu tahun bersama Ibnu Zubair. Lalu kami mendapat
rezki berupa korma. Saat itu Abdulloh Bin Umar rodliyallohu anhuma melewati
kami ketika kami sedang makan. Ia berkata : Jangan melakukan qiron karena
sesungguhnya nabi shollallohu alaihi wasallam melarang qiron lalu beliau
bersabda : Kecuali seseorang mengizinkan saudaranya [muttafaq alaih]
Ketika larangan dalam islam ada
istitsna (pengecualian), ini juga ada pada qiron. Ada tiga kondisi kita
diperbolehkan melakukannya :
1. Bila diizinkan
dan diridloi oleh temannya sebagaimana yang ditunjukkan oleh hadits
2. Dalam kondisi
tergesa-gesa. Ini adalah pendapat Ibnu Hajar Al Atsqolani
3. Ketika makan
sendiri. Ini pendapat Imam Nawawi
Maroji’ :
Fathul Bari 15/355
Syarh Shohih Muslim 7/102