Jangan rakus saat makan bersama orang lain


Akhlaq Muslim (9)

Makan korma yang ideal adalah satu butir masuk ke dalam mulut. Jangan memasukkan dua butir atau lebih, apalagi ketika makan bersama dengan orang lain. Disamping tidak sedap untuk dipandang, juga akan menjatuhkan wibawa karena kita dianggap rakus dan tamak.


Perbuatan ini disebut dengan qiron. Ini tidak hanya pada makan korma saja, akan tetapi semua makanan. Islam memberi perhatian kepada masalah ini :


عن جَبَلَة بن سُحَيْم ، قَالَ : أصَابَنَا عَامُ سَنَةٍ مَعَ ابن الزُّبَيْرِ ؛ فَرُزِقْنَا تَمْراً، وَكَانَ عبدُ الله بن عمر رضي الله عنهما يَمُرُّ بنا ونحن نَأكُلُ، فَيقُولُ : لاَ تُقَارِنُوا ، فإنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم  نَهَى عنِ القِرَانِ ، ثُمَّ يَقُولُ : إِلاَّ أنْ يَسْتَأذِنَ الرَّجُلُ أخَاهُ  

Dari Jabalah Bin Suhaim berkata : Kami tertimpa paceklik selama satu tahun bersama Ibnu Zubair. Lalu kami mendapat rezki berupa korma. Saat itu Abdulloh Bin Umar rodliyallohu anhuma melewati kami ketika kami sedang makan. Ia berkata : Jangan melakukan qiron karena sesungguhnya nabi shollallohu alaihi wasallam melarang qiron lalu beliau bersabda : Kecuali seseorang mengizinkan saudaranya [muttafaq alaih]


Ketika larangan dalam islam ada istitsna (pengecualian), ini juga ada pada qiron. Ada tiga kondisi kita diperbolehkan melakukannya :


1.      Bila diizinkan dan diridloi oleh temannya sebagaimana yang ditunjukkan oleh hadits

2.      Dalam kondisi tergesa-gesa. Ini adalah pendapat Ibnu Hajar Al Atsqolani

3.      Ketika makan sendiri. Ini pendapat Imam Nawawi


Maroji’ :

Fathul Bari 15/355

Syarh Shohih Muslim 7/102