Akhlaq Muslim (20)
Rosululloh shollallohu alaihi wasallam
menetapkan bahwa pahala memberi pinjaman lebih besar dari bershodaqoh :
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَيْتُ لَيْلَةَ أُسْرِيَ
بِي عَلَى بَابِ الْجَنَّةِ مَكْتُوبًا الصَّدَقَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا
وَالْقَرْضُ بِثَمَانِيَةَ عَشَرَ فَقُلْتُ يَا جِبْرِيلُ مَا بَالُ الْقَرْضِ
أَفْضَلُ مِنْ الصَّدَقَةِ قَالَ لِأَنَّ السَّائِلَ يَسْأَلُ وَعِنْدَهُ
وَالْمُسْتَقْرِضُ لَا يَسْتَقْرِضُ إِلَّا مِنْ حَاجَةٍ
Dari
Anas bin Malik ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda: "Pada malam aku diisro’kan aku melihat di atas pintu aljannah
tertulis 'Sedekah akan dikalikan menjadi sepuluh kali lipat, dan pemberi
pinjaman dengan delapan belas kali lipat'. Maka aku pun bertanya : Wahai Jibril,
apa sebabnya memberi hutang lebih utama dibanding sedekah ? Jibril menjawab :
Karena saat seorang peminta meminta, (terkadang) ia masih memiliki (harta),
sementara orang yang meminta pinjaman, ia tidak meminta pinjaman kecuali karena
ada butuh [HR Ibnu Majah]
Ketika mengetahui hal ini, maka saat
meminjam sesuatu kepada seseorang, sudah seharusnya kita membalas kebaikannya
dengan mempercepat pelunasan hutang, karena nabi shollallohu alaihi wasallam
mengajari kita :
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنِ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ مَنْ أَخَذَ
أَمْوَالَ اَلنَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا, أَدَّى اَللَّهُ عَنْهُ, وَمَنْ
أَخَذَهَا يُرِيدُ إِتْلَافَهَا, أَتْلَفَهُ اَللَّهُ
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa
Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Barangsiapa mengambil harta
orang (berhutang) dengan berniat mempercepat pengembaliannya, maka Allah akan
menolongnya untuk dapat mempercepat pengembaliannya. Barangsiapa mengambilnya
dengan maksud menghabiskannya (tidak ingin mengembalikannya), maka Allah akan
merusaknya [HR Bukhari]
Karena inilah, nabi shollallohu alaihi
wasallam mengecam sikap mengulur-ulur pelunasan sebagaimana yang sering kita
dapati :
عَنْ
عَمْرِو بْنِ اَلشَّرِيدِ, عَنْ أَبِيهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله
عليه وسلم لَيُّ اَلْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَهُ
Dari Amar Ibnu al-Syarid, dari ayahnya
Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda :
Orang mampu yang menangguhkan pembayaran hutang dihalalkan kehormatannya dan
siksanya [HR Abu Dawud dan Nasa'i]
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه
وسلم مَطْلُ اَلْغَنِيِّ ظُلْمٌ
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Penangguhan (pembayaran
hutang) orang kaya (sudah mampu melunasi) itu suatu kedzoliman [Muttafaq
Alaihi]
Walhasil, jangan teledor dengan hutang, jaga
perasaan pemberi pinjaman karena ia lebih dimuliakan dari pemberi shodaqoh