Orang Yang Berhutang Harus Bertanggung Jawab


Akhlaq Muslim (20)


Rosululloh shollallohu alaihi wasallam menetapkan bahwa pahala memberi pinjaman lebih besar dari bershodaqoh :


عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَيْتُ لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِي عَلَى بَابِ الْجَنَّةِ مَكْتُوبًا الصَّدَقَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا وَالْقَرْضُ بِثَمَانِيَةَ عَشَرَ فَقُلْتُ يَا جِبْرِيلُ مَا بَالُ الْقَرْضِ أَفْضَلُ مِنْ الصَّدَقَةِ قَالَ لِأَنَّ السَّائِلَ يَسْأَلُ وَعِنْدَهُ وَالْمُسْتَقْرِضُ لَا يَسْتَقْرِضُ إِلَّا مِنْ حَاجَةٍ

Dari  Anas bin Malik ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pada malam aku diisro’kan aku melihat di atas pintu aljannah tertulis 'Sedekah akan dikalikan menjadi sepuluh kali lipat, dan pemberi pinjaman dengan delapan belas kali lipat'. Maka aku pun bertanya : Wahai Jibril, apa sebabnya memberi hutang lebih utama dibanding sedekah ? Jibril menjawab : Karena saat seorang peminta meminta, (terkadang) ia masih memiliki (harta), sementara orang yang meminta pinjaman, ia tidak meminta pinjaman kecuali karena ada butuh  [HR Ibnu Majah]


Ketika mengetahui hal ini, maka saat meminjam sesuatu kepada seseorang, sudah seharusnya kita membalas kebaikannya dengan mempercepat pelunasan hutang, karena nabi shollallohu alaihi wasallam mengajari kita :


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنِ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ اَلنَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا, أَدَّى اَللَّهُ عَنْهُ, وَمَنْ أَخَذَهَا يُرِيدُ إِتْلَافَهَا, أَتْلَفَهُ اَللَّهُ  

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Barangsiapa mengambil harta orang (berhutang) dengan berniat mempercepat pengembaliannya, maka Allah akan menolongnya untuk dapat mempercepat pengembaliannya. Barangsiapa mengambilnya dengan maksud menghabiskannya (tidak ingin mengembalikannya), maka Allah akan merusaknya [HR Bukhari]


Karena inilah, nabi shollallohu alaihi wasallam mengecam sikap mengulur-ulur pelunasan sebagaimana yang sering kita dapati :


عَنْ عَمْرِو بْنِ اَلشَّرِيدِ, عَنْ أَبِيهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم لَيُّ اَلْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَهُ  

Dari Amar Ibnu al-Syarid, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Orang mampu yang menangguhkan pembayaran hutang dihalalkan kehormatannya dan siksanya  [HR Abu Dawud dan Nasa'i] 


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم  مَطْلُ اَلْغَنِيِّ ظُلْمٌ

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Penangguhan (pembayaran hutang) orang kaya (sudah mampu melunasi) itu suatu kedzoliman [Muttafaq Alaihi] 


Walhasil, jangan teledor dengan hutang, jaga perasaan pemberi pinjaman karena ia lebih dimuliakan dari pemberi shodaqoh