Saling Serobot Saat Macet


Akhlaq Muslim (24)


Macet lalu lintas adalah pemandangan harian di kota-kota besar. Dalam kondisi seperti ini, biasanya para pemakai jalan kehilangan kesabaran. Banyak diantara mereka yang ingin cepat sampai tujuan tanpa memperhatikan kondisi orang lain. Saling serobot, melanggar rambu dan menerjang tempat yang tidak layak dilewati seperti trotoar adalah menjadi pilihan yang diambil. Tentu hal ini menambah situasi bertambah rumit.


Kalau ini sering kita dapati, pada jaman rosululloh shollallohu alaihi wasallam juga sudah pernah terjadi. Tepatnya ketika pelaksanaan haji sebagaimana yang diceritakan oleh Abdulloh Bin Abbas :


عن ابن عباس رضي الله عنهما : أنَّهُ دَفَعَ مَعَ النَّبيِّ صلى الله عليه وسلم يَوْمَ عَرَفَةَ فَسَمِعَ النبيُّ صلى الله عليه وسلم وَرَاءهُ زَجْراً شَديداً وَضَرْباً وَصَوْتاً للإِبْلِ ، فَأشَارَ بِسَوْطِهِ إلَيْهِمْ ، وقال : يَا أيُّهَا النَّاسُ ، عَلَيْكُمْ بالسَّكِينَةِ ، فَإنَّ الْبِرَّ لَيْسَ بالإيضَاعِ   

Dari Ibnu Abbas rodliyallohu anhuma : Bahwa bertolak bersama nabi shollallohu alaihi wasallam pada hari arofah. Nabi shollallohu alaihi wasallam mendengar di belakangnya ada keributan hebat, pukulan dan bentakan pada onta. Beliau segera memberi isyarat dengan pecut kepada mereka seraya bersabda : Wahai manusia, bersikaplah kalian dengan tenang karena kebajikan itu bukan dengan tergesa-gesa [HR Bukhori Muslim]


Ibnul Munzir menerangkan larangan tergesa-gesa pada hadits ini berlaku saat kondisi padat dimana orang kesulitan untuk berjalan. Bila jalan lengang maka diperkenankan berjalan sedikit cepat. Oleh karena itu bercepat-cepat, terburu-buru dan saling serobot tentu akan membuat tidak nyaman jamaah haji.


Maroji’ :

Syarh Ibnu Bathol 7/402