Akhlaq Muslim (22)
Banyak kita dapati pedagang tidak peduli
dengan konsumen. Mereka tetapkan harga tinggi demi mengeruk keuntungan.
Alangkan baiknya bila seorang pedagang bisa menggabungkan antara perolehan
keuntungan dengan membagi kebahagiaan pembeli dengan menerapkan harga yang
ramah.
Tak jarang dipasar kita temui seorang pembeli
melakukan penawaran terlalu rendah kepada pedagang ditambah dengan paksaan. Hal
ini menyebabkan terkadang pedagang mendapat keuntungan terlalu kecil. Ia
terpaksa merelakan barangnya dibeli karena tidak tahan dengan desakan orang
yang datang ke tokonya. Seandainya ia menyampaikan penawaran dengan wajar,
tentu ini adalah sikap mulia. Biarkan pedagang mendapat keuntungan yang wajar
karena memang itu adalah haknya. Bukankah akad jual beli dinilai tidak syah
bila dilakukan dengan paksaan ?
Islam juga mengajarkan kepada para pemberi
pinjaman untuk memberikan kasih sayangnya kepada para peminjam. Menagih dengan
kelembutan, memberi tambahan waktu atau mengurangi bahkan membebaskannya dari
tanggungan pelunasan. Bukan memaksa dan mengeluarkan kalimat kasar saat
penagihan.
Sungguh bila kaedah ini diperhatikan maka akan
mendatangkan kenyamanan antara sesama. Oleh karena itu, rosululloh shollallohu
alaihi wasallam mengajarkan :
عن جابر رضي الله عنه
أنَّ رسول الله صلى الله عليه وسلم قَالَ
رَحِمَ اللهُ رَجُلاً سَمْحاً إِذَا بَاعَ ، وَإِذَا اشْتَرَى ، وَإِذَا اقْتَضَى .
Dari Jabir rodliyllohu anhu : Bahwa rosululloh
shollallohu alaihi wasallam bersabda : Alloh merahmati seorang bertoleransi
saat berdagang, membeli dan menagih [HR Bukhori]
Utsman Bin Affan meriwayatkan secara marfu’ :
أَدْخَلَ اللَّهُ الْجَنَّةَ
رَجُلًا كَانَ سَهْلًا مُشْتَرِيًا وَبَائِعًا وَقَاضِيًا وَمُقْتَضِيًا
Alloh akan memasukkan seorang ke dalam
aljannah yang toleransi saat membeli, menjual, memutuskan perkara dan menagih
[HR Nasa’i]
Pada riwayat dari Jabir disebutkan :
غَفَرَ اللَّهُ
لِرَجُلٍ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانَ سَهْلاً إِذَا بَاعَ سَهْلاً إِذَا اشْتَرَى
سَهْلاً إِذَا اقْتَضَى
Alloh mengampuni orang sebelum kalian yang
memberi kemudahan saat menjual, membeli dan menagih [HR Tirmidzi]