Anjing (12)
Islam melarang memperjualbelikan binatang ini :
عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ رضي الله عنه
أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ ثَمَنِ اَلْكَلْبِ,
وَمَهْرِ الْبَغِيِّ, وَحُلْوَانِ اَلْكَاهِنِ مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Dari Abu Mas'ud al-Anshory Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengambil uang penjualan anjing, uang
pelacuran, dan upah perdukunan [Muttafaq Alaihi]
عَنْ أَبِي اَلزُّبَيْرِ قَالَ:
سَأَلْتُ جَابِرًا عَنْ ثَمَنِ اَلسِّنَّوْرِ وَالْكَلْبِ? فَقَالَ: زَجَرَ
اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَنْ ذَلِكَ رَوَاهُ مُسْلِمٌ وَالنَّسَائِيُّ
وَزَادَ: إِلَّا كَلْبَ صَيْدٍ
Abu al-Zubair berkata: Aku bertanya Jabir Radliyallaahu 'anhu
tentang harga kucing dan anjing. Ia berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam melarang hal itu. [HR Muslim dan Nasa'i dengan tambahan : Kecuali anjing
pemburu]
Pada hadits di atas kita bisa menilai status jual beli anjing. Ia
disamakan dengan hasil perzinahan dan upah perdukunan yang merupakan perbuatan
syirik. Meski pada hadits kedua ada pengecualian yaitu anjing pemburu, namun
menghindari profesi jual beli anjing adalah sikap yang lebih baik. Hal itu
dikarenakan air liurnya yang najis dan keberadaannya membuat malaikat rohmat
akan menjauh