Batu (5)
Mencium hajar aswad adalah salah satu rangkaian dari thowaf.
Manusia berebutan untuk dapat menciumnya meski harus mendzolimi saudaranya
sesama muslim. Padahal, istilam tidak mesti mencium. Memberi isyarat dengan
telapak tangan sudah cukup sebagai ganti dari menciumnya.
Kendati demikian, bisa menciumnya dengan benar tanpa
mengganggu orang lain adalah dianjurkan oleh syariat. Oleh karena itu
rosululloh shollallohualaihi wasallam :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَأْتِى هَذَا الْحَجَرُ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ لَهُ عَيْنَانِ يُبْصِرُ بِهِمَا وَلِسَانٌ يَنْطِقُ بِهِ يَشْهَدُ
لِمَنِ اسْتَلَمَهُ بِحَقٍّ
Dari Ibnu Abbas, berkata : Rosululloh shollallohualaihi
wasallam bersabda : Hajar aswad akan datang pada hari kiamat dimana ia memiliki
dua mata dan satu lesan yang bisa bicara untuk memberi kesaksian kepada siapa
yang bisa istilam (menciumnya) dengan benar [HR Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Ibnu
Hibban, Baihaqi, Hakim dan Darimi]
Apa makna mencium hajar aswad dengan benar ? Penulis tuhfatul
ahwadzi menafsirkannya dengan iman dan ihtisab (mengharap pahala). Sementara
dalam kitab Badai’ shona’i disebut bahwa menciumnya tanpa menganggu
seseorangpun. Kesimpulan ini diambil dari nasehat rosululloh shollallohualaihi
wasallam kepada Umar Bin Khothob :
يَا أَبَا حَفْصٍ إنَّكَ رَجُلٌ قَوِيٌّ ،
وَإِنَّكَ تُؤْذِي الضَّعِيفَ فَإِذَا وَجَدْتَ مَسْلَكًا فَاسْتَلِمْ ، وَإِلَّا
فَدَعْ وَكَبِّرْ وَهَلِّلْ
Wahai Abu Hafsh, sesungguhnya engkau adalah lelaki kuat. Dan
sesungguhnya engkau bisa mengganggu orang lemah (dengan tubuhmu). Bila engkau
mendapat kesepatan untuk mencium hajar aswad, silahkan lakukan. Bila tidak,
maka menjauhlah sambil bertakbir dan bertahlil
Ini menunjukkan bahwa mencium hukumnya sunnah sementara
mengganggu sesama muslim hukumnya haram. Oleh karena itu meninggalkan haram lebih
diutamakan daripada mengejar ibadah yang nilainya sunnah
Maroji’ :
Tuhfatul Ahwadzi 3/19
Badai’ Shonai’ 4/462