Anjing (2)
Salah
satu kesalahan orang yang bersedekah adalah memberi sesuatu kepada orang lain
lalu suatu saat ia gugat kembali apa yang telah ia berikan. Dengan alasan
apapun perbuatan ini tidak dibenarkan meski mengambil kembali pemberian lewat
transaksi jual beli. Umar Bin Khothob pernah mendapat nasehat dari nabi
shollallohu alaihi wasallam tentang hal ini :
عَنْ عُمَرَ بْن الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
يَقُولُ حَمَلْتُ عَلَى فَرَسٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَابْتَاعَهُ أَوْ فَأَضَاعَهُ
الَّذِي كَانَ عِنْدَهُ فَأَرَدْتُ أَنْ أَشْتَرِيَهُ وَظَنَنْتُ أَنَّهُ
بَائِعُهُ بِرُخْصٍ فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَقَالَ لَا تَشْتَرِهِ وَإِنْ بِدِرْهَمٍ فَإِنَّ الْعَائِدَ فِي هِبَتِهِ
كَالْكَلْبِ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ
Dari
Umar bin Al Khaththab radliallahu 'anhu berkata : Aku memberi (seseorang) kuda
untuk agar digunakan di jalan Allah lalu orang itu menjualnya atau tidak
memanfaatkan sebagaimana mestinya. Kemudian aku berniat membelinya kembali dan
aku kira dia akan menjualnya dengan murah. Lalu aku tanyakan hal ini kepada
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka Beliau bersabda : Jangan kamu
membelinya sekalipun orang itu menjualnya dengan harga satu dirham, karena
orang yang mengambil kembali hibahnya (pemberian) seperti anjing yang menjilat kembali ludahnya [HR Bukhori,
Muslim, Ahmad, Ibnu Majah, Malik dan Nasa’i]
Hadits
di atas adalah permisalan yang buruk. Pelakunya disamakan dengan anjing,
binatang yang lebih banyak berkonotasi negatif. Air liurnya tentu najis dan
menjijikkan. Lalu bagaimana ketika ia menjilati kembali apa yang ia muntahkan ?
Terlepas perbedaan pendapat tentang status perbedaan pendapat para ulama
tentang haram atau makruh tanzih bagi siapa yang berbuat demikian, yang jelas
tentu kita tidak rela bila ditamtsikan dengan perumpamaan yang ada dalam
hadits.