Air Liur (1)
Air liur anjing dimasukkan ke dalam najis mugholadzoh
(berat). Karenanya cara mensucikan benda yang terkena jilatannya juga dinilai
spesial. Ketika didapati anjing minum di ember maka airnya harus ditumpahkan.
Lalu disiapkan wadah khusus untuk tanah yang sudah dicampur dengan air.
Selanjutnya tanah tersebut digosokkan ke dalam ember. Setelah itu disiram
sebanyak tujuh kali. Inilah yang diajarkan oleh nabi shollallohu alaihi
wasallam :
عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طُهُورُ إنَاءِ أَحَدِكُمْ إذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ
يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ وَفِي لَفْظٍ
لَهُ فَلْيُرِقْهُ وَلِلتِّرْمِذِيِّ أُخْرَاهُنَّ أَوْ أُولَاهُنَّ
Dari Abu
Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda : Sucinya tempat air seseorang diantara
kamu jika dijilat anjing ialah dengan dicuci tujuh kali, yang pertamanya
dicampur dengan debu tanah. Dikeluarkan oleh Muslim. Dalam riwayat lain
disebutkan : Hendaklah ia membuang air itu. Menurut
riwayat Tirmidzi : Yang
terakhir atau yang pertama (dicampur dengan debu tanah).
Imam Syafi’i berkata :
جميع أعضاء الكلب يده
أو ذنبه أو رجله أو أي عضو إذا وقع في الإناء غسل سبع مرات بعد إهراق ما فيه
Seluruh anggota tubuh anjing baik
tangan, ekor, kaki atau anggota mana saja bila masuk ke dalam bejana maka harus
dicuci tujuh kali setelah air yang ada di ember ditumpahkan
Imam Nawawi menyamakan anjing dan
babi. Artinya kenajisan keduanya memiliki hukum yang sama
Maroji’ :
Taudhihul Ahkam, Syaikh Abdulloh
Abdurrohman Albassam 1/105