Air Liur (4)
Kucing adalah binatang peliharaan yang banyak didapati di
rumah-rumah. Syariat memberi respon yang baik sehingga sebuah riwayat
menyebutkan :
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ فِي
الْهِرَّةِ: إنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إنَّمَا هِيَ
مِنْ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ وَابْنُ
خُزَيْمَة
Dari Abu
Qotadah Radliyallaahu 'anhu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda
perihal kucing : Bahwa
kucing itu tidaklah najis, ia adalah termasuk hewan berkeliaran di sekitarmu. [HR Imam
Empat]
Syaikh Abdulloh Abdurrohman
Albassam menerangkan bahwa kucing bukan binatang najis sehingga tidak
menyebabkan kenajisan bagi benda yang disentuh dan dijilat. Beliau juga
mengatakan bahwa binatang ini biasa bersama manusia di dalam rumah, bejana dan
pekakas rumah tangga.
Imam Shona’ni memberi judul hadits
di atas dalam subulussalam dengan Thoharotul Hirroh Wa Su-ruha (Sucinya kucing
dan air liurnya)
Maroji’ :
Taudhihul Ahkam, Syaikh Abdulloh
Abdurrohman Albassam 1/106