Masjid (9)
Ketika
terjadi peperangan, korban berjatuhan. Karena banyaknya orang yang terluka
membuat rumah sakit tidak bisa menampung pasien sehingga sebagian diantara
mereka terpaksa diinapkan di masjid. Kasus pembantaian umat islam di Maluku
adalah sebagai bukti. Masjid Alfattah dikenal sebagai tempat untuk merawat kaum
muslimin yang menjadi korban pembantaian.
Merawat
orang sakit dan terluka pernah dilakukan oleh para sahabat sebagaimana yang
ditujukan oleh hadits di bawah ini :
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ
أُصِيبَ سَعْدٌ يَوْمَ اَلْخَنْدَقِ فَضَرَبَ عَلَيْهِ رَسُولُ اَللَّهِ صلى
الله عليه وسلم خَيْمَةً فِي اَلْمَسْجِدِ لِيَعُودَهُ مِنْ قَرِيبٍ
مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
'Aisyah
Radliyallaahu 'anhu berkata: Sa'ad terluka pada waktu perang khandaq lalu
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mendirikan tenda untuknya di dalam
masjid agar beliau dapat menengoknya dari dekat. [Muttafaq Alaihi]
Imam
Nawawi mengomentari hadits di atasdengan mengatakan :
فِيهِ : جَوَاز النَّوْم فِي
الْمَسْجِد ، وَجَوَاز مُكْث مَكَان الْمَرِيض فِيهِ وَإِنْ كَانَ جَرِيحًا .
Diperbolehkan
tidur di masjid dan bolehnya seorang yang sakit tinggal di dalamnya meski dalam
kondisi terluka
Maroji’
: Syarh Shohih Muslim, Imam Nawawi 6/218