Sumber Rahmat


                                                                                 Manfaat Tanah (5)

Pada debu terdapat banyak rahmat. Ketika seorang sujud, dahi diletakkan di lantai yang membuat debu atau kerikil menempel. Mengusapnya, adalah perbuatan yang dimakruhkan oleh syariat. Nabi shollallohu alaihi wasallam mengigatkan hal ini :

عَنْ أَبِي سَلَمَةَ قَالَ حَدَّثَنِي مُعَيْقِيبٌ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي الرَّجُلِ يُسَوِّي التُّرَابَ حَيْثُ يَسْجُدُ قَالَ إِنْ كُنْتَ فَاعِلًا فَوَاحِدَةً

Dari Abu Salamah dia berkata, telah menceritakan kepada kami Mu'aiqib bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam telah bersabda tentang seorang laki-laki yang meratakan debu pada tempat dia bersujud,  Jika kamu harus melakukannya, maka cukup sekali saja. "[HR Muslim]

عَنْ أَبِي ذَرٍّ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ فِي اَلصَّلَاةِ فَلَا يَمْسَحِ اَلْحَصَى  فَإِنَّ اَلرَّحْمَةَ تُوَاجِهُهُ  

Dari Abu Dzar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Jika seseorang di antara kamu mendirikan sholat maka janganlah ia mengusap butir-butir pasir (yang menempel pada dahinya) karena rahmat selalu bersamanya. Riwayat Imam Lima dengan sanad yang shahih. Ahmad menambahkan: Usaplah sekali atau biarkan.

Apa yang dimaksudkan dengan rahmat yang terdapat pada hadits ini ? Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam menerangkan bahwa rahmat ada pada tiap debu atau kerikil. Beliau memaknai rahmat dengan al afwu (pemaafan) dan alghufron (ampunan). Adapun Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan perkataan Abu Sholih Assamman :

إِذَا سَجَدْت فَلَا تَمْسَحِ اَلْحَصَى ، فَإِنَّ كُلَّ حَصَاةٍ تُحِبُّ أَنْ يُسْجَدَ عَلَيْهَا

Bila engkau sujud maka jangan mengusap debu karena setiap debu menginginkan dirinya untuk disujudi padanya

Ibnu Rojab Alhambali membagi mengusap wajah menjadi dua :

[a] Main-main tanpa ada keperluan

Hukumnya makruh karena berbuat sia-sia saat sholat dimakruhkan sebagaimana bila hal ini dilakukan ketika mendengar khutbah. Sebuah hadits menyebutkan :

ومن مس الحصى فقد لغا

Barangsiapa yang memegang debu saat mendengar khutbah, ia telah melakukan perbuatan sia-sia [HR Muslim]

[b] Karena ada keperluan

Seperti lantai yang berupa pasir atau debu terasa panas sebagaimana yang ada pada masjid di masa nabi shollallohu alaihi wasallam hidup. Demikian juga bila pasir membuat kulit terasa sakit. Dalam kondisi seperti ini, maka menyeka pasir diperbolehkan akan tetapi cukup sekali saja. Hikmah di balik aturan ini agar seorang yang tengah menunaikan sholat tidak disibukkan dengan perbuatan yang akan merusak kekhusyuan sholat. Abu Sa’id Alkhudzriyyi ketika ditanya tentang orang yang sibuk dengan debu saat sholat, ia menjawab :

لو خشع قلب هذا لخشعت جوارحه

Seandainya hatinya khusyu maka akan khusyu pula anggota tubuhnya

Rosululloh shollallohu alaihi wasallam sebagai teladan umat, telah memberi contoh bahwa beliau tidak disibukkan dengan menempelnya debu di dahi :

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ ….. وَإِنِّي رَأَيْتُ كَأَنِّي أَسْجُدُ فِي طِينٍ وَمَاءٍ وَكَانَ سَقْفُ الْمَسْجِدِ جَرِيدَ النَّخْلِ وَمَا نَرَى فِي السَّمَاءِ شَيْئًا فَجَاءَتْ قَزْعَةٌ فَأُمْطِرْنَا فَصَلَّى بِنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى رَأَيْتُ أَثَرَ الطِّينِ وَالْمَاءِ عَلَى جَبْهَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَرْنَبَتِهِ تَصْدِيقَ رُؤْيَاهُ

Dari Abu Sa'id Al Khudri : ……… Sungguh aku melihat dalam mimpi, bahwa aku sujud di atas tanah dan air (yang becek). Pada masa itu atap masjid masih terbuat dari daun dan pelepah pohon kurma, dan kami tidak melihat sesuatu di atas langit hingga kemudian datang awan dan turunlah air hujan. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat bersama kami hingga aku melihat sisa-sisa tanah dan air pada wajah dan ujung hidung Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sebagai bukti kebenaran mimpi beliau [HR Bukhori]

Maroji’ :

Fathul Bari, Ibnu Rojab Alhambali 2/438

Taudhihul Ahkam, Syaikh Abdulloh Abdurrohman Albassam 1/457