Kaedah Kosmetik Bagi Kaum Wanita Dan Laki-Laki


Minyak Wangi (12)

Bedak, pewarna kuku yang berasal dari hanna dan sejenisnya boleh dikenakan oleh kaum wanita. Kosmetik jenis ini memiliki warna akan tetapi tidak didapati padanya aroma. Adapun minyak wangi atau parfum, boleh dikenakan oleh kaum pria. Ia beraroma, akan tetapi tidak memiliki warna. Inilah kaedah dari nabi shollallohu alaihi wasallam dalam penggunaan kosmetik :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طِيبُ الرِّجَالِ مَا ظَهَرَ رِيحُهُ وَخَفِيَ لَوْنُهُ وَطِيبُ النِّسَاءِ مَا ظَهَرَ لَوْنُهُ وَخَفِيَ رِيحُهُ

Dari Abu Huroiroh berkata : Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda : Kosmetik bagi kaum pria adalah tercium aromanya dan tersembunyi warnanya. Adapun kosmetik bagi wanita, nampak warnanya dan tersembunyi aromanya [HR Ahmad Abu Daud, Nasa’i dan Tirmidzi]

Ibnu Bathol berkata :

يُؤْخَذ مِنْهُ أَنَّ طِيب الرِّجَال لَا يُجْعَل فِي الْوَجْه بِخِلَافِ طِيب النِّسَاء ، لِأَنَّهُنَّ يُطَيِّبْنَ وُجُوههنَّ وَيَتَزَيَّن بِذَلِكَ بِخِلَافِ الرِّجَال ، فَإِنَّ تَطْيِيب الرَّجُل فِي وَجْهه لَا يُشْرَع لِمَنْعِهِ مِنْ التَّشَبُّه بِالنِّسَاءِ   

Disimpulkan dari hadits ini bahwa kosmetik kaum laki-laki tidak boleh dikenakan di wajah (seperti bedak). Ini berbeda dengan wanita karena mereka biasa menghiasi wajah dan bersolek dengannya. Adapun kosmetik laki-laki bila dikenakan di wajah maka hal ini tidak diajarkan karena adanya pelarangan bertasyabbuh dengan kaum wanita.

Penulis tauhfatul ahwadzi berkata :

وَطِيبُ النِّسَاءِ عَلَى مَا إِذَا أَرَادَتْ أَنْ تَخْرُجَ ، فَأَمَّا إِذَا كَانَتْ عِنْدَ زَوْجِهَا فَلْتَتَطَيَّبْ بِمَا شَاءَتْ  

Larangan minyak wangi bagi kaum wanita berlaku bila ia hendak keluar. Adapun bila dikenakan di sisi suaminya maka ia dipersilahkan untuk bersolek sekehendaknya

Maroji’ :

Fathul Bari/ Ibnu Hajar Al Atsqolani 17/17

Tuhfatul Ahwadzi 7/96