Minyak Wangi (12)
Bedak, pewarna kuku yang berasal dari
hanna dan sejenisnya boleh dikenakan oleh kaum wanita. Kosmetik jenis ini
memiliki warna akan tetapi tidak didapati padanya aroma. Adapun minyak wangi
atau parfum, boleh dikenakan oleh kaum pria. Ia beraroma, akan tetapi tidak
memiliki warna. Inilah kaedah dari nabi shollallohu alaihi wasallam dalam
penggunaan kosmetik :
عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طِيبُ
الرِّجَالِ مَا ظَهَرَ رِيحُهُ وَخَفِيَ لَوْنُهُ وَطِيبُ النِّسَاءِ مَا ظَهَرَ
لَوْنُهُ وَخَفِيَ رِيحُهُ
Dari Abu Huroiroh berkata :
Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda : Kosmetik bagi kaum pria
adalah tercium aromanya dan tersembunyi warnanya. Adapun kosmetik bagi wanita,
nampak warnanya dan tersembunyi aromanya [HR Ahmad Abu Daud, Nasa’i dan
Tirmidzi]
Ibnu Bathol berkata :
يُؤْخَذ مِنْهُ أَنَّ
طِيب الرِّجَال لَا يُجْعَل فِي الْوَجْه بِخِلَافِ طِيب النِّسَاء ، لِأَنَّهُنَّ
يُطَيِّبْنَ وُجُوههنَّ وَيَتَزَيَّن بِذَلِكَ بِخِلَافِ الرِّجَال ، فَإِنَّ
تَطْيِيب الرَّجُل فِي وَجْهه لَا يُشْرَع لِمَنْعِهِ مِنْ التَّشَبُّه بِالنِّسَاءِ
Disimpulkan dari hadits ini bahwa
kosmetik kaum laki-laki tidak boleh dikenakan di wajah (seperti bedak). Ini
berbeda dengan wanita karena mereka biasa menghiasi wajah dan bersolek
dengannya. Adapun kosmetik laki-laki bila dikenakan di wajah maka hal ini tidak
diajarkan karena adanya pelarangan bertasyabbuh dengan kaum wanita.
Penulis tauhfatul ahwadzi berkata :
وَطِيبُ النِّسَاءِ
عَلَى مَا إِذَا أَرَادَتْ أَنْ تَخْرُجَ ، فَأَمَّا إِذَا كَانَتْ عِنْدَ
زَوْجِهَا فَلْتَتَطَيَّبْ بِمَا شَاءَتْ
Larangan minyak wangi bagi kaum
wanita berlaku bila ia hendak keluar. Adapun bila dikenakan di sisi suaminya
maka ia dipersilahkan untuk bersolek sekehendaknya
Maroji’ :
Fathul Bari/ Ibnu Hajar Al Atsqolani
17/17
Tuhfatul Ahwadzi 7/96