Kenakan Parfum Dari Rumah, Bukan Di Masjid


Minyak Wangi (19)

Ini sering kita lihat. Seorang pergi ke masjid, di sakunya ada parfum. Ketika sampai di masjid, ia keluarkan parfum itu, lalu ia kenakan di badannya. Cara seperti ini adalah keliru. Hendaknya seorang sudah mengenakan minyak wangi dari rumahnya sehingga ketika berada dalam perjalanan menuju masjid, aroma sudah tercium. Inilah yang diajarkan oleh nabi shollallohu alaihi wasallam :

عَنْ سَلْمَانَ الْفَارِسِىِّ قَالَ قَالَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ، وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ ، فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ، ثُمَّ يُصَلِّى مَا كُتِبَ لَهُ ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الأُخْرَى  

Dari Salman Alfarisi berkata : Nabi shollallohu alaihi wasallam bersabda : Tidaklah seorang laki-laki mandi pada hari jumat dan bersuci sesuai kemampuannya serta mengenakan minyak rambut atau mengenakan minyak wangi dari rumahnya lalu keluar. Ia tidak memisahkan dua orang yang sedang duduk. Setelah itu menunaikan sholat sesuai kemampuan. Sesudah itu ia diam saat imam berkhutbah kecuali akan diampuni dosa baginya antara hari itu dan jumat berikutnya [HR Bukhori dan Ahmad]

Hadits di atas menunjukkan bahwa minyak wangi dikenakan sebelum keluar menuju masjid. Inilah cara yang sesuai dengan sunnah ketika mengenakan minyak wangi.