Minyak Wangi (19)
Ini sering kita lihat. Seorang pergi
ke masjid, di sakunya ada parfum. Ketika sampai di masjid, ia keluarkan parfum
itu, lalu ia kenakan di badannya. Cara seperti ini adalah keliru. Hendaknya
seorang sudah mengenakan minyak wangi dari rumahnya sehingga ketika berada
dalam perjalanan menuju masjid, aroma sudah tercium. Inilah yang diajarkan oleh
nabi shollallohu alaihi wasallam :
عَنْ سَلْمَانَ الْفَارِسِىِّ قَالَ
قَالَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ،
وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ، وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ ، أَوْ
يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ ، فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ،
ثُمَّ يُصَلِّى مَا كُتِبَ لَهُ ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ ،
إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الأُخْرَى
Dari Salman Alfarisi berkata : Nabi
shollallohu alaihi wasallam bersabda : Tidaklah seorang laki-laki mandi pada
hari jumat dan bersuci sesuai kemampuannya serta mengenakan minyak rambut atau mengenakan
minyak wangi dari rumahnya lalu keluar. Ia tidak memisahkan dua orang
yang sedang duduk. Setelah itu menunaikan sholat sesuai kemampuan. Sesudah itu
ia diam saat imam berkhutbah kecuali akan diampuni dosa baginya antara hari itu
dan jumat berikutnya [HR Bukhori dan Ahmad]
Hadits di atas menunjukkan bahwa
minyak wangi dikenakan sebelum keluar menuju masjid. Inilah cara yang sesuai
dengan sunnah ketika mengenakan minyak wangi.