Minyak Wangi (20)
Khomr sering diidentikkan dengan alkohol.
Ketika khomr dinilai najis, akhirnya membuat alkohol disejajarkan dengannya,
yaitu sama-sama najis. Apakah demikian kenyataannya ? Dalam surat almaidah,
Alloh berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah rijs (perbuatan
keji) [Al Maidah : 90]
Pada ayat ini, Allah menjelaskan bahwa khamr, judi, berhala, mengundi nasib
dengan panah adalah rijs. Kata rijs bisa berarti najis. Namun najis pada ayat
ini adalah najis secara maknawi (perbuatan), bukan bendanya bersifat najis. Hal
ini ditunjukkan dengan penyatuan keempat perkara di atas, di mana keempat perkara
ini memiliki satu sifat yang sama yaitu najis. Kita telah ketahui bersama
bahwasanya judi, berhala dan panah itu bukanlah benda najis, namun ketiganya
najis secara maknawi, maka begitu pula dengan khamr (alkohol), maka ia pun
najis namun secara maknawi (perbuatannya yang keji) bukan benda atau zatnya.
Walhasil, parfum beralkohol tidaklah najis sehingga tidak bermasalah bila
dikenakan meski para ulama yang membolehkan menyarankan untuk menghindari
alkohol dengan kadar tinggi.