Hukum Memakai Minyak Wangi Beralkohol


Minyak Wangi (20)

Khomr sering diidentikkan dengan alkohol. Ketika khomr dinilai najis, akhirnya membuat alkohol disejajarkan dengannya, yaitu sama-sama najis. Apakah demikian kenyataannya ? Dalam surat almaidah, Alloh berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ

Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah rijs (perbuatan keji) [Al Maidah : 90]

Pada ayat ini, Allah menjelaskan bahwa khamr, judi, berhala, mengundi nasib dengan panah adalah rijs. Kata rijs bisa berarti najis. Namun najis pada ayat ini adalah najis secara maknawi (perbuatan), bukan bendanya bersifat najis. Hal ini ditunjukkan dengan penyatuan keempat perkara di atas, di mana keempat perkara ini memiliki satu sifat yang sama yaitu najis. Kita telah ketahui bersama bahwasanya judi, berhala dan panah itu bukanlah benda najis, namun ketiganya najis secara maknawi, maka begitu pula dengan khamr (alkohol), maka ia pun najis namun secara maknawi (perbuatannya yang keji) bukan benda atau zatnya.

Walhasil, parfum beralkohol tidaklah najis sehingga tidak bermasalah bila dikenakan meski para ulama yang membolehkan menyarankan untuk menghindari alkohol dengan kadar tinggi.