Hukum Berobat Dengan Api


Api Dalam Timbangan Aqidah (16)

Rosululloh shollallohu alaihi wasallam menyebutnya dengan kay. Ada beberapa hadits yang membicarakan masalah ini dengan berbagai bentuk :

Pertama : Rosululloh melakukannya

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم كَوَى أَسْعَدَ بْنَ زُرَارَةَ مِنَ الشَّوْكَةِ.  

Dari Anas, bahwa nabi shollallohu alaihi wasallam melakukan kay pada As’ad Bin Zuroroh dari besi garpu  [HR Tirmidzi]

Kedua : Memerintahkannya

عَنْ جَابِرٍ قَالَ بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِلَى أُبَىِّ بْنِ كَعْبٍ طَبِيبًا فَقَطَعَ مِنْهُ عِرْقًا ثُمَّ كَوَاهُ عَلَيْهِ.

Dari Jabir berkata : Rosululloh shollallohu alaihi wasallam mengutus tabib kepada Ubay Bin Ka’ab lalu ia memotong urat yang ada di tangan (untuk difashdu). Setelah itu ia melakukan kay untuknya [HR Muslim]

Ketiga : Membolehkannya

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كُوِيتُ مِنْ ذَاتِ الْجَنْبِ وَرَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم حَىٌّ ، وَشَهِدَنِى أَبُو طَلْحَةَ وَأَنَسُ بْنُ النَّضْرِ وَزَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ ، وَأَبُو طَلْحَةَ كَوَانِى  

Dari Anas Bin Malik berkata : Aku dikay pada daerah perut sedangkan rosululloh shollallohu alaihi wasallam masih hidup. Yang menyaksikan diriku adalah Abu Tholhah, Anas Bin Nadhor dan Zaid Bin Tsabit. Abu Tholhahlah yang melakukan kaya padaku [HR Bukhori]

Keempat : Menganjurkan untuk meninggalkannya

Ketika rosululloh shollallohu alaihi wasallam menyebut orang-orang yang masuk aljannah tanpa hisab dan adzab, beliau memberi kriteria dengan bersabda :

هُمُ الَّذِينَ لاَ يَسْتَرْقُونَ ، وَلاَ يَتَطَيَّرُونَ ، وَلاَ يَكْتَوُونَ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ

Mereka adalah yang tidak meminta diruqyah, tidak tathoyyur, tidak melakukan kay dan bertawakkal kepada Robnya [HR Bukhori Muslim]

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ إِنْ كَانَ فِى شَىْءٍ مِنْ أَدْوِيَتِكُمْ خَيْرٌ فَفِى شَرْبَةِ عَسَلٍ أَوْ شَرْطَةِ مِحْجَمٍ أَوْ لَذْعَةٍ مِنْ نَارٍ ، وَمَا أُحِبُّ أَنْ أَكْتَوِىَ  

Dari Jabir Bin Abdulloh berkata : Aku mendengar nabi shollallohu alaihi wasallam bersabda : Bila ada sesuatu kebaikan pada pengobatan bagi kalian maka hal itu ada pada meminum madu, bekam dan pembakaran dari api. Akan tetapi aku tidak menyukai kay [HR Bukhori]

Kelima : Melarang

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضى الله عنهما قَالَ الشِّفَاءُ فِى ثَلاَثَةٍ شَرْبَةِ عَسَلٍ ، وَشَرْطَةِ مِحْجَمٍ ، وَكَيَّةِ نَارٍ ، وَأَنْهَى أُمَّتِى عَنِ الْكَىِّ  

Dari Ibnu Abbas rodliyallohu anhuma berkata : Obat itu ada tiga : Minum madu, berbekam dan kay dengan api dan aku melarang umatku untuk melakukan kay [HR Bukhori]

Ibnul Qoyyim mengkompromikan hadits-hadits di atas dengan mengatakan : Itu semua tidak ada pertentangan, alhamdulillah. Rosululloh shollallohu melakukan kay menunjukkan hal itu hukumnya boleh. Beliau tidak menyukai (menganjurkan untuk menghindarinya) bukan berarti hal itu dilarang. Pujian untuk yang meninggalkannya, menunjukkan bahwa yang menghindari hal ini adalah sikap yang lebih utama. Adapun larangan, menunjukkan akan kemakruhannya bukan berstatus haram

Maroji’ :

Fathul Majid, Syaikh Abdurrohman Hasan Alu Syaikh hal 52