Hukum Membakar Kebun


Api Dalam Timbagan Aqidah (18)

Salah satu prinsip perang dalam islam adalah tidak merusak lingkungan. Abu Bakar Ash Shiddiq berpesan kepada Yazid Bin Muawiyyah ketika mengutusnya untuk berperang ke negeri Syam :

وَلاَ تَقْتُلُوا كَبِيرًا هَرِمًا وَلاَ امْرَأَةً وَلاَ وَلِيدًا وَلاَ تُخَرِّبُوا عُمْرَانًا وَلاَ تَقَطَّعُوا شَجَرَةً إِلاَّ لِنَفْعٍ وَلاَ تَعْقِرَنَّ بَهِيمَةً إِلاَّ لِنَفْعٍ وَلاَ تُحْرِقَنَّ نَحْلاً وَلاَ تُغْرِقَنَّهَ وَلاَ تَغْدِرْ وَلاَ تُمَثِّلْ وَلاَ تَجْبُنْ وَلاَ تْغَّلُلُ وَلَيَنْصُرَنَّ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ وَرُسُلَهُ بِالْغَيْبِ إِنَّ اللَّهَ قَوِىٌّ عَزِيزٌ أَسْتَوْدِعُكَ اللَّهَ وَأُقْرِئُكَ السَّلاَمَ ثُمَّ انْصَرَفَ.

Jangan membunuh orang yang suda tua renta, wanita dan anak-anak. Jangan menghancurkan perkampungan, jangan memotong pepohonan kecuali satu tujuan yang bermanfaat, jangan membunuh binatang kecuali untuk satu tujuan yang bermanfaat, jangan sekali-kali membakar pohon kurma, jangan menenggelamkannya, jangan berkhianat, jangan memutilasi, jangan bersikap pengecut, jangan melakukan ghulul (mengambil rampasan perang sebelum dibagi), ..... [HR Baihaqi]

Pada petikan nasehat di atas, kita mendapatkan kalimat “ jangan sekali-kali membakar pohon kurma “. Kalau membakar pohon tidak diperbolehkan, lalu kenapa rosululloh shollallohu alaihi wasallam pada perang Banu Nadzir membakar perkebunan kurma ? Jawabannya adalah untuk memancing kaum yahudi untuk keluar dari bentengnya.

Pada perang itu, mereka tidak berani keluar menyambut pasukan kaum muslimin kecuali bersembunyi di balik benteng sambil melempar panah. Sikap pengecut mereka difirmankan Alloh :

لَا يُقَاتِلُونَكُمْ جَمِيعًا إِلَّا فِي قُرًى مُحَصَّنَةٍ أَوْ مِنْ وَرَاءِ جُدُرٍ

Mereka tiada akan memerangi kamu dalam keadaan bersatu padu, kecuali dalam kampung-kampung yang berbenteng atau di balik tembok  [alhasyr : 14]

Ketika rosululloh shollallohu alaihi wasallam mengetahui bahwa mereka sangat mencintai perkebunan yang mereka banggakan, maka beliau memberi intruksi untuk membakar ladang kurma mereka. Cara ini sangat efektif. Merekapun menyerah. Ternyata apa yang dilakukan kaum muslimin mendapat izin dari Alloh hingga turunlah firmanNya :

مَا قَطَعْتُمْ مِنْ لِينَةٍ أَوْ تَرَكْتُمُوهَا قَائِمَةً عَلَى أُصُولِهَا فَبِإِذْنِ اللَّهِ وَلِيُخْزِيَ الْفَاسِقِينَ

Apa saja yang kamu tebang dari pohon kurma (milik orang-orang kafir) atau yang kamu biarkan (tumbuh) berdiri di atas pokoknya, maka (semua itu) adalah dengan izin Allah; dan karena Dia hendak memberikan kehinaan kepada orang-orang fasik [alhasyr : 5]

Syaikh Alkhozin berkata :

احتج العلماء بهذه الآية على أن حصون الكفار وديارهم لا بأس أن تهدم وتحرق وترمى بالمجانيق وكذلك قطع أشجارهم ونحوها .

Para ulama berhujjah dengan ayat ini bahwa benteng dan perkampungan orang kafir diperbolehkan untuk dihancurkan, dibakar dan dilempar dengan manjaniq (alat pelontar). Demikian juga memotong pohon-pohon mereka dan selainnya

Maroji’ :

Lubabutta’wil Fi Ma’anittanzil, Alkhozin Abul Hasan Ali Bin Muhammad Bin Ibrohim Bin Umar Asy Syaihi (maktabah syamilah) hal 546