Hukum Sholat Di Depan Api


Api Dalam Timbangan Aqidah (13)

Api adalah benda yang disembah oleh kaum majusi. Lalu bagaimana status sholat seseorang, sementara di depannya ada obor, api unggun dan sejenisnya. Imam Bukhori berkata :

باب مَنْ صَلَّى وَقُدَّامَهُ تَنُّورٌ أَوْ نَارٌ أَوْ شَىْءٌ مِمَّا يُعْبَدُ ، فَأَرَادَ بِهِ اللَّهَ

Bab orang yang menunaikan sholat sementara di depannya ada tungku atau api atau sesuatu yang biasa disembah akan tetapi yang diniatkan adalah beribadah kepada Alloh

Imam Bukhori memperbolehkannya karena yang dituju oleh orang yang menunaikan sholat adalah Alloh bukan api. Apalagi api yang dinyalakan tidak ada kaitannya dengan simbol majusi. Obor dinyalakan murni untuk penerangan dan api unggun dibakar untuk menghangatkan badan dan pengusir binatang buas.

Imam Bukhori mendasarkan pendapatnya pada sabda nabi shollallohu alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Anas :

عُرِضَتْ عَلَىَّ النَّارُ وَأَنَا أُصَلِّى

Telah ditampakkan api (neraka) padaku saat aku sholat