Hukuman Dengan Api


Api Dalam Timbangan Aqidah (14)

Ketika kita kesal dengan keberadaan semut di rumah, tak jarang kita segera membasminya dengan api. Kita juga masih ingat tentang kasus ISIS mengeksekusi pilot Yordania dengan cara dibakar. Bolehkah cara itu dilakukan dipandang dari kacamata syar’i ? Tentang masalah ini dua hadits di bawah ini bisa dijadikan sebagai acuan :

وعن ابن مسعودٍ رضي الله عنه قَالَ :  ....ورأَى قَرْيَةَ نَمْلٍ قَدْ حَرَّقْنَاهَا ، فَقَالَ : مَنْ حَرَّقَ هذِهِ ؟  قُلْنَا : نَحْنُ قَالَ : إنَّهُ لا يَنْبَغِي أنْ يُعَذِّبَ بالنَّارِ إِلاَّ رَبُّ النَّارِ   

Dari Ibnu Mas’ud rodliyallohu anhu berkata : ..... Nabi shollallohu alaihi wasallam melihat sarang semut yang telah kami bakar. Beliau bersabda : Siapa yang membakar ini ? Kami berkata : Kami ! Beliau bersabda : Sesungguhnya tidak sepantasnya menyiksa dengan api kecuali Alloh Yang menciptakan api [HR Abu Daud]

عَنْ مُحَمَّدُ بْنُ حَمْزَةَ الأَسْلَمِىُّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَمَّرَهُ عَلَى سَرِيَّةٍ قَالَ فَخَرَجْتُ فِيهَا وَقَالَ  إِنْ وَجَدْتُمْ فُلاَنًا فَاحْرِقُوهُ بِالنَّارِ  فَوَلَّيْتُ فَنَادَانِى فَرَجَعْتُ إِلَيْهِ فَقَالَ إِنْ وَجَدْتُمْ فُلاَنًا فَاقْتُلُوهُ وَلاَ تُحْرِقُوهُ فَإِنَّهُ لاَ يُعَذِّبُ بِالنَّارِ إِلاَّ رَبُّ النَّارِ  

Dari Muhammad Bin Hamzah Al Aslami dari bapaknya : Bahwa rosululloh shollallohu alaihi wasallam memberangkatkan pasukan. Bapakku berkata : Aku ikut keluar dalam pasukan itu. Beliau bersabda : Bila kalian mendapati si fulan maka bakarlah ia dengan api. Aku segera balik badan lalu beliau memanggilku. Akupun kembali kepada beliau. Beliau bersabda : (Tadi aku berkata) Bila kalian dapati si fulan maka bakarlah. Jangan membakarnya karena tidak boleh mengadzab makhluq dengan api kecuali Alloh yang menciptkan api [HR Ahmad dan Abu Daud]

Para sahabat berbeda pendapat tentang hal ini. Abu Bakar pernah membakar para bughot (pembangkang) dengan api. Demikian juga Kholid Bin Walid yang membakar orang-orang yang murtad. Keduanya melakukannya di hadapan para sahabat. Sementara Imam Nawawi dan Auza’i menyebut bahwa mayoritas ulama Madinah memperbolehkan pembakaran terhadap benteng dan tempat tinggal meski akan membakar penghuninya.

Para ulama yang membolehkan tindakan pembakaran untuk mengeksekusi, menilai bahwa hadits yang melarang ditujukan untuk bersikap tawadlu kepada Alloh. Maknanya adalah sikap sopan kepada Alloh dimana sebaiknya hanya Allohlah yang melakukannya dengan cara membakar orang kafir dengan neraka di akhirat. Berarti hukumnya tidak sampai batas haram.

Adapun Umar Bin Khothob dan Abdulloh Bin Abbas menilai haramnya eksekusi dengan api meski ditujukan sebagai qishosh

Maroji’ :

Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Atsqolani 9/230