Tertawa Terbahak-Bahak


Menjaga Wibawa (2)

Tertawa hukumnya boleh dengan syarat tidak dilakukan sering karena ia akan mematikan hati. Imam Bukhori dalam al adab almufrod menyitir riwayat marfu’ dari Abu Huroiroh :

لَا تُكْثِر الضَّحِك فَإِنَّ كَثْرَة الضَّحِك تُمِيت الْقَلْب

Jangan banyak tertawa, karena banyak tertawa akan mematikan hati

Selain itu seorang harus mengendalikan mulutnya agar tidak terbuka lebar. Berarti tertawa terbahak, tentu tidak layak dilakukan seorang muslim. Aisyah bercerita tentang bagaimana nabi shollallohu alaihi wasallam tertawa :

عن عائشة رضي الله عنها ، قالت : مَا رَأيْتُ رسول الله صلى الله عليه وسلم مُسْتَجْمِعاً قَطُّ ضَاحِكاً حَتَّى تُرَى مِنهُ لَهَوَاتُهُ ، إنَّمَا كَانَ يَتَبَسَّمُ  

Dari Aisyah rodliyallohu anha berkata : Aku belum pernah sekalipun melihat rosululloh shollallohu alaihi wasallam tertawa terbahak-bahak hingga terlihat langit mulutnya. Yang beliau biasa lakukan tidak lain adalah tersenyum [muttafaq alaih]

Kenapa berlebihan dalam tertawa dilarang ? Ibnu Hajar Al Atsqolani berkata :

وَالْمَكْرُوه مِنْ ذَلِكَ إِنَّمَا هُوَ الْإِكْثَار مِنْهُ أَوْ الْإِفْرَاط فِيهِ لِأَنَّهُ يُذْهِب الْوَقَار

Yang dimakruhkan dalam masalah ini adalah memperbanyak tertawa dan berlebihan dalam melakukannya karena akan menghilangkan kewibawaan

Maroji’ :

Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Atsqolani 17/261