Tayammum (10)
Sebagian diantara kita berprinsip bahwa tayammum harus dengan
debu yang ada di tanah, sedangkan yang lain berpendapat bahwa tayammum bisa
dilakukan dengan cara menepuk telapak tangan ke dinding atau kursi di
kendaraan. Kalau kita buka kitab fiqih, dua perbedaan ini akan kita dapatkan.
Pendapat pertama : Tayammum dengan debu yang ada di atas
tanah
Ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan Ahmad. kalau begitu
wajar, manakala sebagian jamaah haji membawa tanah yang disimpan di wadah saat
naik pesawat. Mereka bertayammum dengan tanah, bukan menepukkan telapak tangan
di kursi pesawat. Pendapat ini disandarkan pada sebuah hadits :
عَنْ حُذَيْفَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَجُعِلَتْ لَنَا الأَرْضُ
كُلُّهَا مَسْجِدًا وَجُعِلَتْ تُرْبَتُهَا لَنَا طَهُورًا إِذَا لَمْ نَجِدِ
الْمَاءَ
Dari Khudzaifah berkata : Rosululloh shollallohu alaihi
wasallam bersabda : .... dan dijadikan bagi kami, bumi seluruhnya sebagai
masjid dan dijadikan tanahnya sebagai sarana bersuci bila kami tidak
mendapatkan air [HR Muslim]
Pendapa kedua : Diperbolehkan bertayammum dengan apa saja
yang ada di permukaan benda yang ada di atas bumi.
Seperti batu, pohon, karpet, hewan dan lainnya. Ini adalah pendapat
dari imam Malik dn Hanafi.
Maroji’ :
Taudhihul Ahkam, Abdulloh Bin Abdurrohman
Albassam 1/310