Apakah Yang Dimaksud Dengan Sho’idan Thoyyiban ?


Tayammum (10)

Sebagian diantara kita berprinsip bahwa tayammum harus dengan debu yang ada di tanah, sedangkan yang lain berpendapat bahwa tayammum bisa dilakukan dengan cara menepuk telapak tangan ke dinding atau kursi di kendaraan. Kalau kita buka kitab fiqih, dua perbedaan ini akan kita dapatkan.

Pendapat pertama : Tayammum dengan debu yang ada di atas tanah

Ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan Ahmad. kalau begitu wajar, manakala sebagian jamaah haji membawa tanah yang disimpan di wadah saat naik pesawat. Mereka bertayammum dengan tanah, bukan menepukkan telapak tangan di kursi pesawat. Pendapat ini disandarkan pada sebuah hadits :

عَنْ حُذَيْفَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَجُعِلَتْ لَنَا الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدًا وَجُعِلَتْ تُرْبَتُهَا لَنَا طَهُورًا إِذَا لَمْ نَجِدِ الْمَاءَ  

Dari Khudzaifah berkata : Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda : .... dan dijadikan bagi kami, bumi seluruhnya sebagai masjid dan dijadikan tanahnya sebagai sarana bersuci bila kami tidak mendapatkan air [HR Muslim]

Pendapa kedua : Diperbolehkan bertayammum dengan apa saja yang ada di permukaan benda yang ada di atas bumi.

Seperti batu, pohon, karpet, hewan dan lainnya. Ini adalah pendapat dari imam Malik dn Hanafi.

Maroji’ :

Taudhihul Ahkam, Abdulloh Bin Abdurrohman Albassam 1/310