Menajiskan Benda Cair


Bangkai (4)

Islam membagi status bangkai yang jatuh ke makanan menjadi dua, yaitu makanan basah dan makanan kering. Untuk makanan cair seperti minyak, sop dan lainnya maka bangkai merusak dan membuat makanan menjadi najis sehingga tidak boleh dikonsumsi. Adapun bila terkena benda kering seperti mentega, roti, beras dan lainnya maka cukup di buang permukaan makanan yang terkena bangkai. Sisanya masih layak untuk dikonsumsi. Kaedah ini berdasar dua hadits :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم  إِذَا وَقَعَتْ اَلْفَأْرَةُ فِي اَلسَّمْنِ, فَإِنْ كَانَ جَامِداً فَأَلْقُوهَا وَمَا حَوْلَهَا, وَإِنْ كَانَ مَايِعًا فَلَا تَقْرَبُوهُ  

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Apabila tikus jatuh ke dalam samin, maka buanglah tikus dan sekitarnya jika samin itu beku dan janganlah mendekatinya bila samin itu cair [HR Ahmad dan Abu Dawud] 

عَنْ مَيْمُونَةَ زَوْجِ اَلنَّبِيِّ صَلَّى اَللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, وَرَضِيَ عَنْهَا أَنَّ فَأْرَةً وَقَعَتْ فِي سَمْنٍ, فَمَاتَتْ فِيهِ, فَسُئِلَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَنْهَا. فَقَالَ: أَلْقُوهَا وَمَا حَوْلَهَا, وَكُلُوهُ  

Dari Maimunah istri Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bahwa ada seekor tikus yang jatuh ke dalam samin (sejenis mentega), lalu mati. Kemudian hal itu ditanyakan kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan beliau menjawab : Buanglah tikus dan samin yang ada di sekitarnya, dan makanlah (samin yang tersisa) [HR Bukhari, Ahmad dan Nasa'i]