Bisa Diambil Manfaatnya Dengan Disamak


Bangkai (5)

Kulit binatang bisa diambil manfaatnya dengan menyamaknya. Dari kulit inilah, akhirnya kita bisa menjadikannya sebagai hasil kerajinan tangan. Tas, sepatu, ember, baju, beduk, reban dan lainnya. Syariat sangat menganjurkan pemanfaatan kulit meski status biantangnya adalah bangkai :

وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ الْلَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ

Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Jika kulit binatang telah disamak maka ia menjadi suci.   [HR Muslim]

عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْمُحَبِّقِ رضي الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ الْلَّهِ صلى الله عليه وسلم دِبَاغُ جُلُودِ الْمَيْتَةِ طُهُورُهاَ  

Dari Salamah Ibnu al-Muhabbiq Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Menyamak kulit bangkai adalah mensucikannya [HR Ibnu Hibban] 

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ تُصُدِّقَ عَلَى مَوْلاَةٍ لِمَيْمُونَةَ بِشَاةٍ فَمَاتَتْ فَمَرَّ بِهَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ  هَلاَّ أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا فَدَبَغْتُمُوهُ فَانْتَفَعْتُمْ بِهِ  فَقَالُوا إِنَّهَا مَيْتَةٌ. فَقَالَ إِنَّمَا حَرُمَ أَكْلُهَا   

Dari Ibnu Abbas berkata : Budak Maimunah mendapat sedekah berupa kambing, lalu mati. Rosululloh shollallohu alaihi wasallam melewatinya. Beliau bersabda : Kenapa kalian tidak mengambil kulitnya lalu menyamaknya sehingga kalian mengambil manfaatnya. Mereka berkata : Itu adalah bangkai. Beliau bersabda : Sesungguhnya yang diharamkan hanya memakannya

عَنْ مَيْمُونَةَ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: مَرَّ رَسُولُ الْلَّهِ صلى الله عليه وسلم بِشَاةٍ يَجُرُّونَهَا فَقَالَ: لَوْ أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا؟ فَقَالُوا: إِنَّهَا مَيْتَةٌ فَقَالَ: يُطَهِّرُهَا الْمَاءُ وَالْقَرَظُ  

Maimunah Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melewati seekor kambing yang sedang diseret orang-orang. Beliau bersabda : Alangkah baiknya jika engkau mengambil kulitnya. Mereka berkata : Ia benar-benar telah mati. Beliau bersabda : Ia dapat disucikan dengan air dan daun salam [HR Abu Dawud dan Nasa'i]

Imam Nawawi memberikan rincian tentang status penyamakan kulit binatang berdasar pendapat para ulama :

Pertama :

Dalam madzhab Syafi’i diperbolehkan menyamak semua kulit bangkai kecuali anjing dan babi untuk dimanfaatkan penggunaannya bagi benda cair dan kering. Hal itu tidak membedakan antara binatang yang halal dan haram dimakan.

Kedua :

Kulit tidak dianggap suci dengan penyamakan. Ini adalah pendapt Umar Bin Khothob dan Aisyah.

Ketiga :

Diperbolehkan penyamakan kulit dari hewan yang halal dimakan. Ini adalah pendapat Auza’i, Ibnul Mubarok, Abu Tsaur dan Ishaq Rohwaih.

Keempat :

Diperbolehkan memanfaatkan kulit dari semua binatang kecuali babi. Ini adalah pendapat dari Imam Hanafi.

Kelima :

Diperbolehkan memanfaatkan kulit dari semua binatang bagian luarnya bukan bagian dalamnya. Kulit hanya dibolehkan digunakan untuk benda kering. Ini adalah pendapat Imam Malik.

Keenam :

Diperbolehkan memanfaatkan semua kulit termasuk anjing dan babi baik bagian luar dan dalam. Ini adalah pendapat Abu Daud dan madzhab dzohiri

Ketujuh :

Diperbolehkan memanfaatkan kulit meski tidak disamak dan diperbolehkan penggunaannya untuk benda kering dan cair. Ini adalah pendapat Azzuhri.