Ragu Akan Kentut Saat Sholat



Hukum-Hukum Seputar Keraguan (11)



Saat sholat, terkadang terlintas pada diri, bahwa baru saja kita mengeluarkan angin alias kentut. Hal itu membuat kita gamang tentang status sholat yang tengah dijalani. Rosululloh shollallohu alaihi wasallam memberi kita petunjuk agar tidak menggubris kondisi ini karena ia bagian dari gangguan setan :

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِى بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ أَخَرَجَ مِنْهُ شَىْءٌ أَمْ لاَ فَلاَ يَخْرُجَنَّ مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا  

Dari Abu Huroiroh berkata : Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda : Bila seorang diantara kamu mendapati di perutnya sesuatu lalu ia ragu, apakah telah keluar sesuatu darinya atau tidak maka janganlah sekali-kali keluar dari masjid hingga ia mendengar suara atau mendapati bau [HR Muslim]

عن أَبي هريرة  رضي الله عنه قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا كَانَ فِى الصَّلاَةِ جَاءَهُ الشَّيْطَانُ فَأَبَسَ بِهِ كَمَا يَبِسُ الرَّجُلُ بِدَابَّتِهِ فَإِذَا سَكَنَ لَهُ أَضْرَطَ بَيْنَ أَلْيَتَيْهِ لِيَفْتِنَهُ عَنْ صَلاَتِهِ فَإِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ شَيْئاً مِنْ ذَلِكَ فَلاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتاً أَوْ يَجِدَ رِيحاً لاَ يُشَكُّ فِيهِ  

Dari Abu Huroirohrodliyallohu anhu : Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda : Sesungguhnya bila seorang diantara kamu sholat, maka datanglah setan membentaknya sebagaimana seorang membentak kendaraannya.  Bila tenang dari gangguannya maka ia akan mengeluarkan kentut dari pantatnya untuk mengganggu sholatnya. Bila seorang diantara kamu mendapati sesuatu dari itu, maka jangan hentikan sholatnya hingga ia mendengar suara atau mendapati bau yang tidak ada keraguan padanya [HR Ahmad]

Imam Nawawi berkata tentang hadits di atas :

وَهَذَا الْحَدِيث أَصْل مِنْ أُصُول الْإِسْلَام وَقَاعِدَة عَظِيمَة مِنْ قَوَاعِد الْفِقْه ، وَهِيَ أَنَّ الْأَشْيَاء يُحْكَم بِبَقَائِهَا عَلَى أُصُولهَا حَتَّى يُتَيَقَّن خِلَاف ذَلِكَ . وَلَا يَضُرّ الشَّكّ الطَّارِئ عَلَيْهَا 

Hadits ini adalah dasar dari dasar-dasar islam dan kaedah agung dari sekian kaedah fiqih dimana sesuatu dihukumi tetap berada di atas dasarnya hingga meyakini sesuatu yang berlawanan dengannya dan tidak mengganggu keraguan yang datang atasnya

Maroji’ :

Syarh Shohih Muslim 2/75