Hukum-Hukum Seputar Keraguan (11)
Saat sholat, terkadang terlintas pada
diri, bahwa baru saja kita mengeluarkan angin alias kentut. Hal itu membuat
kita gamang tentang status sholat yang tengah dijalani. Rosululloh shollallohu
alaihi wasallam memberi kita petunjuk agar tidak menggubris kondisi ini karena
ia bagian dari gangguan setan :
عَنْ أَبِى
هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِى
بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ أَخَرَجَ مِنْهُ شَىْءٌ أَمْ لاَ فَلاَ
يَخْرُجَنَّ مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا
Dari Abu Huroiroh berkata :
Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda : Bila seorang diantara kamu
mendapati di perutnya sesuatu lalu ia ragu, apakah telah keluar sesuatu darinya
atau tidak maka janganlah sekali-kali keluar dari masjid hingga ia mendengar suara
atau mendapati bau [HR Muslim]
عن أَبي هريرة رضي الله عنه قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله
عليه وسلم إِنَّ
أَحَدَكُمْ إِذَا كَانَ فِى الصَّلاَةِ جَاءَهُ الشَّيْطَانُ فَأَبَسَ بِهِ كَمَا
يَبِسُ الرَّجُلُ بِدَابَّتِهِ فَإِذَا سَكَنَ لَهُ أَضْرَطَ بَيْنَ أَلْيَتَيْهِ
لِيَفْتِنَهُ عَنْ صَلاَتِهِ فَإِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ شَيْئاً مِنْ ذَلِكَ فَلاَ
يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتاً أَوْ يَجِدَ رِيحاً لاَ يُشَكُّ فِيهِ
Dari Abu Huroirohrodliyallohu anhu :
Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda : Sesungguhnya bila seorang
diantara kamu sholat, maka datanglah setan membentaknya sebagaimana seorang
membentak kendaraannya. Bila tenang dari
gangguannya maka ia akan mengeluarkan kentut dari pantatnya untuk mengganggu sholatnya.
Bila seorang diantara kamu mendapati sesuatu dari itu, maka jangan hentikan
sholatnya hingga ia mendengar suara atau mendapati bau yang tidak ada keraguan
padanya [HR Ahmad]
Imam Nawawi berkata tentang hadits di
atas :
وَهَذَا الْحَدِيث
أَصْل مِنْ أُصُول الْإِسْلَام وَقَاعِدَة عَظِيمَة مِنْ قَوَاعِد الْفِقْه ،
وَهِيَ أَنَّ الْأَشْيَاء يُحْكَم بِبَقَائِهَا عَلَى أُصُولهَا حَتَّى يُتَيَقَّن
خِلَاف ذَلِكَ . وَلَا يَضُرّ الشَّكّ الطَّارِئ عَلَيْهَا
Hadits ini adalah dasar dari
dasar-dasar islam dan kaedah agung dari sekian kaedah fiqih dimana sesuatu
dihukumi tetap berada di atas dasarnya hingga meyakini sesuatu yang berlawanan
dengannya dan tidak mengganggu keraguan yang datang atasnya
Maroji’ :
Syarh Shohih Muslim 2/75