Ragu Terhadap Arah Kiblat



Hukum-Hukum Seputar Keraguan (10)



Saat waktu sholat tiba, peserta outbond segera bersiap untuk menunaikan sholat secara berjamaah. Karena mereka berada di daerah asing, ditambah turunnya kabut membuat mereka tidak mengetahui arah kiblat. Apa yang harus dilakukan mereka ?

Jawabannya adalah mengerahkan pikiran untuk menentukan ke arah mana mereka harus menghadap. Ketika sudah muncul keputusan, maka itu bagian dari ijtihad. Sementara syariat mengatakan bahwa ijtihad yang keliru tidak tercela. Pelakunya tetap mendapat pahala, yaitu satu. Artinya sholat yang tidak sesuai arah karena faktor ijtihad, tetap dinilai syah.

Problem kiblat juga pernah dialami oleh rosululloh shollallohu alaihi wasallam dengan para sahabatnya sebagaimana yang dituturkan oleh Amir Bin Robiah :

عَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ رضي الله عنه قَالَ كُنَّا مَعَ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فِي لَيْلَةٍ مَظْلَمَةٍ  فَأَشْكَلَتْ عَلَيْنَا اَلْقِبْلَةُ  فَصَلَّيْنَا . فَلَمَّا طَلَعَتِ اَلشَّمْسُ إِذَا نَحْنُ صَلَّيْنَا إِلَى غَيْرِ اَلْقِبْلَةِ  فَنَزَلَتْ فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اَللَّهِ  أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَضَعَّفَهُ

Amir Ibnu Rabi'ah Radliyallaahu 'anhu berkata: Kami pernah bersama Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dalam suatu malam yang gelap maka kami kesulitan menentukan arah kiblat lalu kami sholat. Ketika matahari terbit ternyata kami telah sholat ke arah yang bukan kiblat maka turunlah ayat (Kemana saja kamu menghadap maka disanalah wajah Allah). Riwayat Tirmidzi. Hadits lemah menurutnya.

Riwayat di atas dikomentari oleh Imam Shon’ani :

وَالْحَدِيثُ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ مَنْ صَلَّى إلَى غَيْرِ الْقِبْلَةِ لِظُلْمَةٍ أَوْ غَيْمٍ أَنَّهَا تُجْزِئُهُ صَلَاتُهُ

Hadits di atas merupakan dalil bahwa barangsiapa sholat ke arah kiblat yang salah karena faktor gelap atau mendung maka sholatnya tetap dinilai syah.

Maroji’ :

Subulussalam, Imam Shon’ani 1/461