Dzikrulloh (27)
Yang dilakukan oleh rosululloh shollallohualaihi wasallam dan
para sahabat saat menghitung jumlah dzikir adalah menggunakan jari-jari tangan.
Lalu bagaimana dengan penggunaan biji-biji tasbih ? Kalau diniatkan sebagai
sarana untuk memudahkan pengetahuan tentang jumlah dzikir yang sudah
dilafalkan, maka hukum asalnya adalah mubah. Akan tetapi bila disertai dengan
keyakinan tambahan, hukum mubah bisa saja berubah menjadi makruh atau haram.
Semisal seorang pedagang tasbih di sebuah bis. Ia tawarkan
tasbih kepada para penumpang dengan diiringi keterangan bahwa asal biji tasbih
dari hutan dan kayu tertentu. Selanjutnya ia mengatakan bahwa barangsiapa yang
berdzikir dengan biji-bijian ini akan mendatangkan berbagai manfaat yang tidak
dimiliki biji lainnya.
Padahal , yang mendatangkan faedah bukan pada bahan dasar
biji tasbih, melainkan berasal dari dzikir yang diucapkan. Syaikh Sholih Fauzan
berkata :
ويباح استعمال السبحة ليعد بها الأذكار والتسبيحات
من غير إعتقاد أن فيها فضيلة خاصة وكرهها بعض العلماء
Diperbolehkan penggunaan biji-biji tasbih untuk menghitung
jumlah bacaan dzikir dan tasbih, akan tetapi tidak diikuti keyakinan bahwa di
dalamnya terkandung keutamaan khusus. Akan tetapi sebagaian ulama menilainya
makruh
Maroji’ :
Almulakh-khosh Alfiqh, Syaikh Aholih Fauzan hal 126