Berdzikir Menggunakan Tasbih


Dzikrulloh (27)

Yang dilakukan oleh rosululloh shollallohualaihi wasallam dan para sahabat saat menghitung jumlah dzikir adalah menggunakan jari-jari tangan. Lalu bagaimana dengan penggunaan biji-biji tasbih ? Kalau diniatkan sebagai sarana untuk memudahkan pengetahuan tentang jumlah dzikir yang sudah dilafalkan, maka hukum asalnya adalah mubah. Akan tetapi bila disertai dengan keyakinan tambahan, hukum mubah bisa saja berubah menjadi makruh atau haram.

Semisal seorang pedagang tasbih di sebuah bis. Ia tawarkan tasbih kepada para penumpang dengan diiringi keterangan bahwa asal biji tasbih dari hutan dan kayu tertentu. Selanjutnya ia mengatakan bahwa barangsiapa yang berdzikir dengan biji-bijian ini akan mendatangkan berbagai manfaat yang tidak dimiliki biji lainnya.

Padahal , yang mendatangkan faedah bukan pada bahan dasar biji tasbih, melainkan berasal dari dzikir yang diucapkan. Syaikh Sholih Fauzan berkata :

ويباح استعمال السبحة ليعد بها الأذكار والتسبيحات من غير إعتقاد أن فيها فضيلة خاصة وكرهها بعض العلماء

Diperbolehkan penggunaan biji-biji tasbih untuk menghitung jumlah bacaan dzikir dan tasbih, akan tetapi tidak diikuti keyakinan bahwa di dalamnya terkandung keutamaan khusus. Akan tetapi sebagaian ulama menilainya makruh

Maroji’ :

Almulakh-khosh Alfiqh, Syaikh Aholih Fauzan hal 126