Waktu Terlarang Dzikir


Dzikrulloh (11)

Imam Nawawi menyebut ada tiga waktu, terlarang bagi kita untuk berdzikir menyebut asma Alloh, yaitu : Saat kencing, buang air besar dan bersetubuh.

Beliau berkata :

وَاعْلَمْ أَنَّهُ يُكْرَهُ الذِّكْرُ فِي حَالَةِ الْجُلُوسِ عَلَى الْبَوْلِ وَالْغَائِطِ وَفِي حَالَةِ الْجِمَاعِ

Ketahuilah bahwa dimakruhkan berdzikir ketika duduk untuk kencing, buang air besar dan saat bersetubuh.

Setelah itu Imam Nawawi memberi rincian :

يُكْرَهُ لِلْقَاعِدِ عَلَى قَضَاءِ الْحَاجَةِ أَنْ يَذْكُرَ اللَّهَ تَعَالَى بِشَيْءٍ مِنْ الْأَذْكَارِ فَلَا يُسَبِّحُ وَلَا يُهَلِّلُ وَلَا يَرُدُّ السَّلَامَ وَلَا يُشَمِّتُ الْعَاطِسَ وَلَا يَحْمَدُ اللَّهَ تَعَالَى إِذَا عَطَسَ وَلَا يَقُولُ مِثْلَ مَا يَقُولُ الْمُؤَذِّنُ ، وَكَذَلِكَ لَا يَأْتِي بِشَيْءٍ مِنْ هَذِهِ الْأَذْكَارِ فِي حَالِ الْجِمَاعِ ، وَإِذَا عَطَسَ فِي هَذِهِ الْأَحْوَالِ يَحْمَدُ اللَّهَ تَعَالَى فِي نَفْسِهِ وَلَا يُحَرِّكُ بِهِ لِسَانَهُ

Dimakruhkan bagi orang yang duduk untuk buang air, menyebut nama Alloh Ta’ala dengan sesuatu dari lafadz-lafadz dzikir. Oleh karena itu tidak diperbolehkan untuk bertasbih, bertahlil, menjawab salam, mendoakan orang bersin dan tidak mengucapkan alhamdulillah bila bersin dan tidak pula mengucapkan apa yang diucapkan muadzin. Demikian juga tidak sedikitpun membaca dzikir saat bersetubuh. Bila dirinya bersin dalam tiga kondisi ini, ia diperbolehkan mengucapkan alhamdulillah dalam hatinya tanpa menggerakkan lesannya

Maroji’ :

Syarh Shohih Muslim, Imam Nawawi (maktabah syamilah)