Adzan (21)
Sebagian ulama menilai adzan bagi yang baru
lahir adalah masyru berdasar hadits :
عَنْ عُبَيْدِ
اللَّهِ بْنِ أَبِي رَافِعٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ حِينَ
وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلَاةِ
Dari 'Ubaidullah bin Abu Rafi' dari bapaknya
ia berkata : Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
mengumandangakan adzan layaknya adzan shalat pada telinga Al Hasan bin Ali
ketika dilahirkan oleh ibunya, Fatimah." [HR Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi]
عَنْ الْحَسَنِ بْنِ
عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُودٌ فَأَذَّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى
وَأَقَامَ الصَّلَاةَ فِي أُذُنِهِ الْيُسْرَى لَمْ تَضُرَّهُ أُمُّ الصِّبْيَانِ
Dari Hasan Bin Ali rodliyallohu anhu berkata :
Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda : Barangsiapa bayinya terlahir
lalu dikumandangkan adzan di telinga kanan dan iqomat di telinga kiri maka Ummu
Shibyan (jin perempuan) tidak akan akan bisa mengganggunya [HR Abu Ya’la]
Dua hadits di atas diperselisihkan para ulama
tentang keshahihannya. Ada yang menilai dloif dan ada juga yang menshohihkannya