Adzan (20)
Bagi yang berniat hendak menunaikan sholat
tahiyatul masjid atau rowatib maka niat itu harus diurungkan. Sementara yang
sedang menunaikan sholat sunnah, maka dihentikan sholatnya. Ini mengacu kepada
benturan antara kepentingan menunaikan sholat fardlu dan sunnah. Sebagaimana
kita ketahui bahwa bila ibadah wajib dan sunnah bertemu maka ibadah wajib yang
dimenangkan. Secara khusus, dalam masalah ini rosululloh bersabda
عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا
أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا الْمَكْتُوبَةُ
Dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu
'alaihi wasallam, beliau bersabda : Jika iqamat telah dikumandangkan, maka tak
ada shalat selain shalat wajib [HR
Muslim, Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah dan Darimi]