Kapan Jamaah berdiri ?


                                                       Adzan (19)

Di sebagian masjid, sebelum iqomat berkumandang, imam sudah meminta jamaah untuk berdiri. Disitulah imam mengatur barisan sholat. Sehingga ketika shof sudah terlihat rapi maka iqomat baru dikumandangkan.

Menurut syariat, makmum diperbolehkan berdiri bila imam sudah terlihat datang. Hal ini berdasar pada sebuah hadits :

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي قَتَادَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَلَا تَقُومُوا حَتَّى تَرَوْنِي

Dari Bapaknya berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : Jika iqamah telah dikumandangkan maka janganlah berdiri hingga kalian melihat aku [HR Bukhori Muslim]

Bila melihat pendapat madzhab, imam Syafi’i menilai waktu berdiri adalah ketika iqomat sudah sampai pada kalimat “ qod qomatish sholah “. Sementara imam Hanafi berpendapat berdirinya makmum pada kalimat “ hayya ‘alash sholah “