Bismillah (12)
Para ulama mewajibkan bacaan
basmallah saat penyembelihan berdasarkan firman Alloh :
فَكُلُوا
مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ
إِنْ كُنْتُمْ بِآَيَاتِهِ مُؤْمِنِينَ وَمَا لَكُمْ أَلَّا تَأْكُلُوا مِمَّا
ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ
إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ وَإِنَّ كَثِيرًا لَيُضِلُّونَ بِأَهْوَائِهِمْ
بِغَيْرِ عِلْمٍ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِالْمُعْتَدِينَ وَذَرُوا ظَاهِرَ الْإِثْمِ وَبَاطِنَهُ إِنَّ
الَّذِينَ يَكْسِبُونَ الْإِثْمَ سَيُجْزَوْنَ بِمَا كَانُوا يَقْتَرِفُونَ وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ
اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ
إِلَى أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ
لَمُشْرِكُونَ
Maka makanlah binatang-binatang yang disebut
nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya.
Mengapa kamu tidak mau memakan
(binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika
menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa
yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. Dan
sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar-benar hendak menyesatkan (orang
lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu, Dia-lah
yang lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas.
Dan tinggalkanlah dosa yang nampak
dan yang tersembunyi. Sesungguhnya orang-orang yang mengerjakan dosa, kelak
akan diberi pembalasan (pada hari kiamat), disebabkan apa yang mereka telah
kerjakan.
Dan janganlah kamu memakan
binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.
Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya
syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan
jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang
musyrik [al an’am : 118-121]
Imam Syafi’i memiliki pendapat
berbeda dalam hal ini. Ia menilai bahwa basmallah di awal penyembelihan
hukumnya sunnah. Sehingga siapa saja yang meninggalkannya karena lupa atau
sengaja, status daging sembelihan tetap halal. Hal ini berdasarkan :
عَنْ عَائِشَةَ رضى
الله عنها أَنَّ قَوْمًا قَالُوا لِلنَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم إِنَّ قَوْمًا
يَأْتُونَا بِاللَّحْمِ لاَ نَدْرِى أَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لاَ
فَقَالَ سَمُّوا عَلَيْهِ أَنْتُمْ وَكُلُوهُ
Dari Aisyah rodliyallohu anha : Bahwa suatu
kaum berkata kepada nabi shollallohu alaihi wasallam : Sesungguhnya ada suatu
kaum yang datang kepada kami membawa daging. Kami tidak tahu, apakah disebut
nama Alloh saat menyembelihnya atau tidak ? Beliau bersabda : Bacalah basmalah
atasnya oleh kalian dan makanlah [HR Bukhori]
عَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ
رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ:
اَلْمُسْلِمُ يَكْفِيهِ اِسْمُهُ, فَإِنْ نَسِيَ أَنْ يُسَمِّيَ حِينَ يَذْبَحُ,
فَلْيُسَمِّ, ثُمَّ لِيَأْكُلْ أَخْرَجَهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَفِي إِسْنَادِهِ
مُحَمَّدُ بنُ يَزِيدَ بنِ سِنَانٍ, وَهُوَ صَدُوقٌ ضَعِيفُ اَلْحِفْظ
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Orang muslim itu cukup dengan
namanya. Bila ia lupa menyebut (nama Allah) ketika menyembelih, hendaknya ia
menyebut nama Allah sebelum makan, kemudian memakannya. Riwayat Daruquthni dan
dalam sanadnya ada seorang perawi yang lemah hafalannya, bernama Muhammad Ibnu
Yazid Ibnu Sinad. Ia seorang yang jujur, namun lemah hafalannya.
وَلَهُ شَاهِدٌ
عِنْدَ أَبِي دَاوُدَ فِي مَرَاسِيلِهِ بِلَفْظِ: ذَبِيحَةُ اَلْمُسْلِمِ حَلَالٌ,
ذَكَرَ اِسْمَ اَللَّهِ عَلَيْهَا أَوْ لَمْ يَذْكُرْ وَرِجَالُهُ
مُوَثَّقُونَ
Ada hadits saksi riwayat Abu Dawud dalam
hadits mursalnya dengan lafadz : Sembelihan orang muslim adalah halal, ia
menyebut nama Allah atau tidak. Para perawinya dapat dipercaya.
Ibnu Bathol berkata :
هذا أصل أن التسمية
فى الذبح ليست بفرض، ولو كانت فرضًا لاشترطت على كل حال. والأمة مجمعة أن التسمية
على الأكل مندوب إليه، وليست بفريضة بكل
Ini adalah dasar hukum bahwa attasmiyyah
(membaca basmallah) saat penyembelihan tidak wajib. Seandainya wajib, tentu
akan disyaratkan untuk dilakukan dalam semua kondisi dan umat telah sepakat
bahwa attasmiyyah sebelum makan adalah dianjurkan (sunnah) bukan wajib.
Maroji’ :
Syarh Ibnu Bathol 9/497