Bismillah (12)
Berburu bisa menggunakan alat tajam
semisal panah atau jasa binatang yang terlatih. Islam mensyariatkan siapa saja
yang menggunakan salah satu diantara keduanya, mengawalinya dengan bacaan basmallah.
Alloh berfirman :
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا
أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ
الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ فَكُلُوا
مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ وَاتَّقُوا
اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
Mereka bertanya kepadamu : Apakah
yang dihalalkan bagi mereka ? Katakanlah : Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan
(buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya
untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah
kepadamu, Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama
Allah atas binatang buas itu waktu melepasnya. Dan bertakwalah kepada Allah,
sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya [almaidah : 4]
Ayat di atas diperkuat dengan sabda
nabi shollallohu alaihi wasallam :
عَنْ عَدِيِّ بنِ
حَاتِمٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ لِي رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا
أَرْسَلَتَ كَلْبَكَ فَاذْكُرِ اسْمَ اَللَّهِ, فَإِنْ أَمْسَكَ عَلَيْكَ
فَأَدْرَكْتَهُ حَيًّا فَاذْبَحْهُ, وَإِنْ أَدْرَكْتَهُ قَدْ قُتِلَ وَلَمْ
يُؤْكَلْ مِنْهُ فَكُلْهُ, وَإِنْ وَجَدْتَ مَعَ كَلْبِكَ كَلْبًا غَيْرَهُ وَقَدْ
قُتِلَ فَلَا تَأْكُلْ: فَإِنَّكَ لَا تَدْرِي أَيَّهُمَا قَتَلَهُ, وَإِنْ
رَمَيْتَ سَهْمَكَ فَاذْكُرِ اسْمَ اَللَّهِ, فَإِنْ غَابَ عَنْكَ يَوْماً, فَلَمْ
تَجِدْ فِيهِ إِلَّا أَثَرَ سَهْمِكَ, فَكُلْ إِنْ شِئْتَ, وَإِنْ وَجَدْتَهُ
غَرِيقاً فِي اَلْمَاءِ, فَلَا تَأْكُلْ
Dari 'Adiy Ibnu Hatim Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Jika engkau
melepaskan anjingmu (untuk berburu), maka sebutlah nama Allah (bismillah)
padanya. Bila ia menangkap buruan untukmu dan engkau mendapatkannya masih
hidup, maka sembelihlah. Bila engkau mendapatkannya telah mati dan anjing itu
tidak memakannya sama sekali, maka makanlah. Bila engkau menemukan anjing lain
selain anjingmu, sedang buruan itu telah mati, maka jangan engkau makan sebab
engkau tidak mengetahui anjing mana yang membunuhnya. Apabila engkau melepaskan
panahmu, sebutlah nama Allah (bismillah). Bila engkau baru menemukan buruan itu
setelah sehari dan tidak engkau temukan selain bekas panahmu, makanlah jika
engkau mau. Jika engkau menemukannya tenggelam di dalam air, janganlah engkau
memakannya [Muttafaq Alaihi]