Kedudukan Tangan Dalam Sholat (27)
Memakai alas kaki berupa sendal atau sepatu saat
sholat adalah dianjurkan terlebih kalau itu dilakukan sebagai sikap menyelisihi
kaum yahudi :
عَنْ يَعْلَى بْنِ شَدَّادِ بْنِ
أَوْسٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم خَالِفُوا الْيَهُودَ فَإِنَّهُمْ لاَ يُصَلُّونَ
فِى نِعَالِهِمْ وَلاَ خِفَافِهِمْ
Dari Ya’la bin Syadad bin Aus dari bapaknya, berkata :
Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda : Berbedalah dengan orang
yahudi ! Karena mereka tidak menunaikan sholat dengan sendal-sendal dan
sepatu-sepatu mereka [HR Abu Daud]
Memakai keduanya, saat ini bisa dilakukan pada acara outbond
atau para mujahid di medan jihadnya. Bagaimana bila didapati bahwa di bawah
alas kaki ada najis ? Kalau itu diketahui ketika sholat sedang ditunaikan, maka
harus melepaskannya saat itu juga. Abu Sa’id Alkhudzriyyi berkata :
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ صلى الله عليه وسلم صَلَّى فَخَلَعَ نَعْلَيْهِ فَخَلَعَ النَّاسُ
نِعَالَهُمْ فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ
لِمَ خَلَعْتُمْ نِعَالَكُمْ. فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ رَأَيْنَاكَ
خَلَعْتَ فَخَلَعْنَا. قَالَ إِنَّ
جِبْرِيلَ أَتَانِى فَأَخْبَرَنِى أَنَّ بِهِمَا خَبَثاً فَإِذَا جَاءَ أَحَدُكُمُ
الْمَسْجِدَ فَلْيَقْلِبْ نَعْلَيْهِ فَلْيَنْظُرْ فِيهِمَا فَإِنْ رَأَى فِيهَا
خَبَثاً فَلْيَمْسَحْهُ بِالأَرْضِ ثُمَّ لِيُصَلِّ فِيهِمَا
Dari Abu Said Alkhudzriyyi, bahwasanya rosululloh shollallohu
alaihi wasallam menunaikan sholat, tiba-tiba beliau melepas sendalnya.
Manusiapun melepas sendal yang mereka kenakan. Tatkala sholat selesai, beliau
bertanya : Kenapa kalian melepas sendal-sendal kalian ? Mereka menjawab : Ya
rosululloh, sesungguhnya kami melihat engkau melepas sendal maka kamipun
melepas sendal-sendal kami. Beliau bersabda : Sesungguhnya Jibril mendatangiku
lalu menyampaikan padaku bahwa pada sendalku ada kotoran. Oleh karena itu, bila
kalian memasuki masjid maka baliklah sendal kalian, selanjutnya lihatlah
padanya. Bila didapati kotoran maka gosok-gosokkan ke tanah selanjutnya
silahkan sholat dengan mengenakan keduanya [HR Ahmad dan Ibnu Khuzaimah]