Melepas Sendal Atau Sepatu



Kedudukan Tangan Dalam Sholat (27)

Memakai alas kaki berupa sendal atau sepatu saat sholat adalah dianjurkan terlebih kalau itu dilakukan sebagai sikap menyelisihi kaum yahudi :

عَنْ يَعْلَى بْنِ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم خَالِفُوا الْيَهُودَ فَإِنَّهُمْ لاَ يُصَلُّونَ فِى نِعَالِهِمْ وَلاَ خِفَافِهِمْ  

Dari Ya’la bin Syadad bin Aus dari bapaknya, berkata : Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda : Berbedalah dengan orang yahudi ! Karena mereka tidak menunaikan sholat dengan sendal-sendal dan sepatu-sepatu mereka [HR Abu Daud]

Memakai keduanya, saat ini bisa dilakukan pada acara outbond atau para mujahid di medan jihadnya. Bagaimana bila didapati bahwa di bawah alas kaki ada najis ? Kalau itu diketahui ketika sholat sedang ditunaikan, maka harus melepaskannya saat itu juga. Abu Sa’id Alkhudzriyyi berkata :

عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم صَلَّى فَخَلَعَ نَعْلَيْهِ فَخَلَعَ النَّاسُ نِعَالَهُمْ فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ  لِمَ خَلَعْتُمْ نِعَالَكُمْ. فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ رَأَيْنَاكَ خَلَعْتَ فَخَلَعْنَا. قَالَ  إِنَّ جِبْرِيلَ أَتَانِى فَأَخْبَرَنِى أَنَّ بِهِمَا خَبَثاً فَإِذَا جَاءَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيَقْلِبْ نَعْلَيْهِ فَلْيَنْظُرْ فِيهِمَا فَإِنْ رَأَى فِيهَا خَبَثاً فَلْيَمْسَحْهُ بِالأَرْضِ ثُمَّ لِيُصَلِّ فِيهِمَا

Dari Abu Said Alkhudzriyyi, bahwasanya rosululloh shollallohu alaihi wasallam menunaikan sholat, tiba-tiba beliau melepas sendalnya. Manusiapun melepas sendal yang mereka kenakan. Tatkala sholat selesai, beliau bertanya : Kenapa kalian melepas sendal-sendal kalian ? Mereka menjawab : Ya rosululloh, sesungguhnya kami melihat engkau melepas sendal maka kamipun melepas sendal-sendal kami. Beliau bersabda : Sesungguhnya Jibril mendatangiku lalu menyampaikan padaku bahwa pada sendalku ada kotoran. Oleh karena itu, bila kalian memasuki masjid maka baliklah sendal kalian, selanjutnya lihatlah padanya. Bila didapati kotoran maka gosok-gosokkan ke tanah selanjutnya silahkan sholat dengan mengenakan keduanya [HR Ahmad dan Ibnu Khuzaimah]