Kedudukan Tangan Dalam Sholat (26)
Tak jarang sebelum memulai sholat, imam
mengingatkan jamaah untuk segera mematikan Hp. Meski demikian, ada saja jamaah
yang lupa hingga akhirnya berderinglah alat komunikasi ini. Celakanya nada yang
terdengar adalah lagu. Tentu kalau dibiarkan akan menghilangkan kekhusyuan
sholat. Mematikan Hp pada kondisi seperti ini
harus dilakukan demi maslahat bersama. Darimana dasar diperbolehkan
melakukan perbuatan ini ?
Al Azroq Bin Qois berkata :
كُنَّا
بِالأَهْوَازِ نُقَاتِلُ الْحَرُورِيَّةَ ، فَبَيْنَا أَنَا عَلَى جُرُفِ نَهَرٍ
إِذَا رَجُلٌ يُصَلِّى ، وَإِذَا لِجَامُ دَابَّتِهِ بِيَدِهِ فَجَعَلَتِ
الدَّابَّةُ تُنَازِعُهُ ، وَجَعَلَ يَتْبَعُهَا
Kami berada di daerah Ahwaz untuk memerangi kaum
haruriyy. Ketika kami di sisi sungai, di situ ada seorang yang sedang
menunaikan sholat sementara tali kekang (onta atau kuda) ada di tangannya.
Binatang itu terus menariknya yang membuatnya terus mengikuti gerakan binatang.
Apa yang dilakukan oleh orang itu dikomentari oleh
seorang laki-laki dari kalangan khowarij yang bodoh dengan berdoa :
اللَّهُمَّ
افْعَلْ بِهَذَا الشَّيْخِ
Ya Alloh hukumlah orang tua ini !
Saat orang itu selesai dari sholatnya, didatangilah
laki-laki khowarij dan berkata :
إِنِّى سَمِعْتُ قَوْلَكُمْ وَإِنِّى غَزَوْتُ مَعَ
رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم
سِتَّ غَزَوَاتٍ أَوْ سَبْعَ غَزَوَاتٍ وَثَمَانِيًا وَشَهِدْتُ تَيْسِيرَهُ
وَإِنِّى أَنْ كُنْتُ أَنْ أُرَاجِعَ مَعَ دَابَّتِى أَحَبُّ إِلَىَّ مِنْ أَنْ
أَدَعَهَا تَرْجِعُ إِلَى مَأْلَفِهَا فَيَشُقَّ عَلَىَّ
Sesungguhnya aku mendengar perkataan kamu. Aku pernah
berperang bersama rosululloh shollallohu alaihi wasallam sebanyak enam, atau
tujuh atau delapan kali. Aku menyaksikan banyak kemudahan. Sungguh aku
mengikuti kuda ini lebih aku sukai daripada aku biarkan lalu ia pergi ke tempat
gembalaannya yang akhirnya menyulitkan diriku [HR Ahmad dan Bukhori]