Kedudukan Tangan Dalam Sholat (30)
Terkadang keamanan kita saat sholat terancam. Binatang
berbisa datang dengan tiba-tiba hingga terpaksa kita mengusirnya atau bahkan
membunuhnya. Dalam kondisi seperti ini, nabi shollallohu alaihi wasallam
memberi petunjuk :
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى
الله عليه وسلم اُقْتُلُوا
اَلْأَسْوَدَيْنِ فِي اَلصَّلَاةِ اَلْحَيَّةَ
وَالْعَقْرَبَ
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda : Bunuhlah dua binatang hitam dalam sholat yaitu
ular dan kalajengking [HR Abu Daud, Nasa’i, Tirmidzi dan Ibnu Majah]
Mengomentari hadits di atas, Sufyan Ats Tsauri
berkata :
لابأس
أن يقتل الرجل في صلاته الحية والعقرب والزنبور والبعوضة والبق والقمل ، وكل ما
يؤذيه
Tidak mengapa bagi seseorang dalam sholatnya
membunuh ular, kalajengking, kumbang, nyamuk dan kutu serta apa saja yang
mengganggu
Lalu bagaimana dengan hadits :
إِنَّ فِي
الصَّلَاةِ لَشُغْلًا
Sesungguhnya dalam sholat benar-benar ada kesibukan
(dengan Alloh) [HR Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah]
اُسْكُنُوا
فِي الصَّلَاةِ
Bersikap tenanglah dalam sholat [HR Muslim, Ahmad,
Abu Daud dan Nasa’i]
Seolah dua hadits di atas melarang kita untuk
melakukan banyak gerakan dalam sholat. Hal ini bisa dijawab, bahwa melakukan
gerakan dalam sholat bila dibutuhkan maka hal itu hukumnya boleh. Penulis
tuhfatul ahwadzi menyebut beberapa contoh :
كَحَدِيثِ
حَمْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأُمَامَةَ . وَحَدِيثِ : خَلْعِهِ
لِلنَّعْلِ ، وَحَدِيثِ : صَلَاتِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى
الْمِنْبَرِ وَنُزُولِهِ لِلسُّجُودِ وَرُجُوعِهِ بَعْدَ ذَلِكَ ، وَحَدِيثِ
أَمْرِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِدَرْءِ الْمَارِّ وَإِنْ أَفْضَى
إِلَى الْمُقَاتَلَةِ ، وَحَدِيثِ مَشْيِهِ لِفَتْحِ الْبَابِ
Seperti hadits nabi shollallohu alaihi wasallam
menggendong Umamah, hadits melepas sendal, hadits sholat nabi shollallohu
alaihi wasallam di atas mimbar dan turunnya beliau saat sujud dan kembali ke
mimbar setelah itu, hadits perintah nabi shollallohu alaihi wasallam untuk
menghalangi orang yang akan lewat di depan orang sholat meski menyebabkan
kematian dan hadits berjalannya beliau untuk membuka pintu
Maroji’ :
Fathul Bari, Ibnu Rojab Alhambali 7/166
Tuhfatul Ahwadzi 1/422