Membunuh Binatang Membahayakan



Kedudukan Tangan Dalam Sholat (30)

Terkadang keamanan kita saat sholat terancam. Binatang berbisa datang dengan tiba-tiba hingga terpaksa kita mengusirnya atau bahkan membunuhnya. Dalam kondisi seperti ini, nabi shollallohu alaihi wasallam memberi petunjuk :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم  اُقْتُلُوا اَلْأَسْوَدَيْنِ فِي اَلصَّلَاةِ  اَلْحَيَّةَ وَالْعَقْرَبَ

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Bunuhlah dua binatang hitam dalam sholat yaitu ular dan kalajengking [HR Abu Daud, Nasa’i, Tirmidzi dan Ibnu Majah]

Mengomentari hadits di atas, Sufyan Ats Tsauri berkata :

لابأس أن يقتل الرجل في صلاته الحية والعقرب والزنبور والبعوضة والبق والقمل ، وكل ما يؤذيه

Tidak mengapa bagi seseorang dalam sholatnya membunuh ular, kalajengking, kumbang, nyamuk dan kutu serta apa saja yang mengganggu

Lalu bagaimana dengan hadits :

إِنَّ فِي الصَّلَاةِ لَشُغْلًا

Sesungguhnya dalam sholat benar-benar ada kesibukan (dengan Alloh) [HR Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah]

اُسْكُنُوا فِي الصَّلَاةِ

Bersikap tenanglah dalam sholat [HR Muslim, Ahmad, Abu Daud dan Nasa’i]

Seolah dua hadits di atas melarang kita untuk melakukan banyak gerakan dalam sholat. Hal ini bisa dijawab, bahwa melakukan gerakan dalam sholat bila dibutuhkan maka hal itu hukumnya boleh. Penulis tuhfatul ahwadzi menyebut beberapa contoh :

كَحَدِيثِ حَمْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأُمَامَةَ . وَحَدِيثِ : خَلْعِهِ لِلنَّعْلِ ، وَحَدِيثِ : صَلَاتِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمِنْبَرِ وَنُزُولِهِ لِلسُّجُودِ وَرُجُوعِهِ بَعْدَ ذَلِكَ ، وَحَدِيثِ أَمْرِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِدَرْءِ الْمَارِّ وَإِنْ أَفْضَى إِلَى الْمُقَاتَلَةِ ، وَحَدِيثِ مَشْيِهِ لِفَتْحِ الْبَابِ

Seperti hadits nabi shollallohu alaihi wasallam menggendong Umamah, hadits melepas sendal, hadits sholat nabi shollallohu alaihi wasallam di atas mimbar dan turunnya beliau saat sujud dan kembali ke mimbar setelah itu, hadits perintah nabi shollallohu alaihi wasallam untuk menghalangi orang yang akan lewat di depan orang sholat meski menyebabkan kematian dan hadits berjalannya beliau untuk membuka pintu

Maroji’ :

Fathul Bari, Ibnu Rojab Alhambali 7/166

Tuhfatul Ahwadzi 1/422