Kedudukan Tangan Dalam Sholat (13)
Ada
perbedaan antara wanita dan laki-laki saat sujud. Bila laki-laki menegakkan
kedua tangan dan menjauhkannya dari lambung, maka wanita sebaliknya. Dianjurkan
baginya merapatkan perut, paha dan tangan sebagaimana diungkapkan oleh Zaid Bin
Habib :
عَنْ زَيْدِ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ أَنَّ النَّبِيَّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى امْرَأَتَيْنِ تُصَلِّيَانِ ، فَقَالَ
: إذَا سَجَدْتُمَا فَضُمَّا بَعْضَ اللَّحْمِ إلَى الْأَرْضِ ، فَإِنَّ
الْمَرْأَةَ فِي ذَلِكَ لَيْسَتْ كَالرَّجُلِ
Dari
Zaid Bin Habib : Bahwa nabi shollallohu alaihi wasallam melewati dua wanita
yang sedang sholat. Beliau bersabda : Apabila kalian berdua sujud, maka
rapatkan sebagian daging ke tanah karena wanita tidak seperti laki-laki [HR
Baihaqi, Abu Daud dalam marosilnya]
Dalam
Mausu’ah Alfiqhiyyah disebutkan :
ألأصل أنّه لا فرق بين الرّجال
والنّساء في عمل العبادات ، إلاّ أنّ المرأة تختصّ ببعض الهيئات في الصّلاة .... وفي سجودها تفترش ذراعيها ، وتنضمّ وتلزق بطنها
بفخذيها ، لأنّ ذلك أستر لها ، فلا يسنّ لها التّجافي كالرّجال ، لحديث زيد بن أبي
حبيبٍ أنّ النّبيّ صلى الله عليه وسلم مرّ على امرأتين تصلّيان ، فقال : إذا
سجدتما فضمّا بعض اللّحم إلى بعضٍ ، فإنّ المرأة ليست في ذلك كالرّجل.ولأنّها عورة
فالأليق بها الانضمام.
Pada
dasarnya tidak ada perbedaan antara laki-laki dan wanita dalam praktek ibadah
kecuali wanita memiliki kekhususan dalam tata cara sholat ..... saat sujud
wanita meletakkan lengannya, menghimpun dan merapatkan perut dengan pahanya.
Hal itu lebih menutupi aurotnya. Tidak dianjurkan menjauhkan lengannya seperti
yang dilakukan kaum laki-laki berdasarkan hadits : Dari Zaid Bin Habib : Bahwa
nabi shollallohu alaihi wasallam melewati dua wanita yang sedang sholat. Beliau
bersabda : Apabila kalian berdua sujud, maka rapatkan sebagian daging ke tanah
karena wanita tidak seperti laki-laki. Karena wanita itu adalah aurot maka yang
lebih baik dilakukan adalah merapatkan
Maroji’
:
Almausu’ah
Alfiqhiyyah 2/2442