Tangan Wanita Saat Sujud



Kedudukan Tangan Dalam Sholat (13)

Ada perbedaan antara wanita dan laki-laki saat sujud. Bila laki-laki menegakkan kedua tangan dan menjauhkannya dari lambung, maka wanita sebaliknya. Dianjurkan baginya merapatkan perut, paha dan tangan sebagaimana diungkapkan oleh Zaid Bin Habib :

عَنْ زَيْدِ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى امْرَأَتَيْنِ تُصَلِّيَانِ ، فَقَالَ : إذَا سَجَدْتُمَا فَضُمَّا بَعْضَ اللَّحْمِ إلَى الْأَرْضِ ، فَإِنَّ الْمَرْأَةَ فِي ذَلِكَ لَيْسَتْ كَالرَّجُلِ

Dari Zaid Bin Habib : Bahwa nabi shollallohu alaihi wasallam melewati dua wanita yang sedang sholat. Beliau bersabda : Apabila kalian berdua sujud, maka rapatkan sebagian daging ke tanah karena wanita tidak seperti laki-laki [HR Baihaqi, Abu Daud dalam marosilnya]

Dalam Mausu’ah Alfiqhiyyah disebutkan :

ألأصل أنّه لا فرق بين الرّجال والنّساء في عمل العبادات ، إلاّ أنّ المرأة تختصّ ببعض الهيئات في الصّلاة .... وفي سجودها تفترش ذراعيها ، وتنضمّ وتلزق بطنها بفخذيها ، لأنّ ذلك أستر لها ، فلا يسنّ لها التّجافي كالرّجال ، لحديث زيد بن أبي حبيبٍ أنّ النّبيّ صلى الله عليه وسلم مرّ على امرأتين تصلّيان ، فقال : إذا سجدتما فضمّا بعض اللّحم إلى بعضٍ ، فإنّ المرأة ليست في ذلك كالرّجل.ولأنّها عورة فالأليق بها الانضمام.

Pada dasarnya tidak ada perbedaan antara laki-laki dan wanita dalam praktek ibadah kecuali wanita memiliki kekhususan dalam tata cara sholat ..... saat sujud wanita meletakkan lengannya, menghimpun dan merapatkan perut dengan pahanya. Hal itu lebih menutupi aurotnya. Tidak dianjurkan menjauhkan lengannya seperti yang dilakukan kaum laki-laki berdasarkan hadits : Dari Zaid Bin Habib : Bahwa nabi shollallohu alaihi wasallam melewati dua wanita yang sedang sholat. Beliau bersabda : Apabila kalian berdua sujud, maka rapatkan sebagian daging ke tanah karena wanita tidak seperti laki-laki. Karena wanita itu adalah aurot maka yang lebih baik dilakukan adalah merapatkan

Maroji’ :

Almausu’ah Alfiqhiyyah 2/2442