Pakaian Dalam Sholat (3)
Cukup banyak dalil wajibnya menutup aurot saat sholat,
diantaranya :
عَنْ عَائِشَةَ عَنْ اَلنَّبِيِّ صلى
الله عليه وسلم قَالَ لَا يَقْبَلُ اَللَّهُ صَلَاةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ
Dari
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda
: Allah tidak akan menerima sholat seorang perempuan yang telah haid (telah
baligh) kecuali dengan memakai kerudung [HR Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu
Hibban, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Majah]
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اَللَّهُ
عَنْهَا أَنَّهَا سَأَلَتْ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَتُصَلِّي اَلْمَرْأَةُ فِي دِرْعٍ
وَخِمَارٍ بِغَيْرِ إِزَارٍ ؟ قَالَ : إِذَا كَانَ اَلدِّرْعُ سَابِغًا
يُغَطِّي ظُهُورَ قَدَمَيْهَا
Dari
Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu bahwa dia bertanya kepada Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam : Bolehkah seorang perempuan sholat dengan memakai baju panjang
dan kerudung tanpa sarung ? Beliau bersabda : Boleh apabila baju panjang itu
lebar menutupi punggung atas kedua kakinya [HR Abu Dawud]
Kalimat
“ Allah tidak akan menerima sholat “ ditafsirkan oleh Imam Shon’ani dengan
نَفْيُ
الصِّحَّةِ وَالْإِجْزَاءِ
Menafikan
syah dan pahala sholat
Ini
menunjukkan bahwa yang bersangkutan sholatnya dianggap tidak syah. Otomatis
tidak ada hak pahala baginya.
Untuk
kaum laki-laki, mereka tidak boleh memiliki persepsi bahwa batasan aurot adalah
antara pusar hingga lutut sehingga sholat ditunaikan dengan hanya memakai
celana tanpa mengenakan baju. Tentu pemahaman ini keliru. Pundak bagi laki-laki
disyariatkan tertutup sehingga bagi siapa saja yang sedang berihrom, maka saat
sholat ditunaikan hendaknya kain yang dikenakan menutup kedua pundaknya. Nabi shollallohu
alaihi wasallam bersabda :
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ
النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم لاَ يُصَلِّى أَحَدُكُمْ فِى الثَّوْبِ الْوَاحِدِ
، لَيْسَ عَلَى عَاتِقَيْهِ شَىْءٌ
Dari
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata : Nabi shollallohu alaihi wasallam
bersabda : Janganlah seseorang di antara kamu sholat dengan memakai selembar
kain yang sebagian dari kain itu tidak dapat ditaruh di atas bahunya [HR
Bukhori Muslim]
Penulis
almuntaqo berkata :
وَأَمَّا مِقْدَارُ الْفَضِيلَةِ
لِلرِّجَالِ بِأَنْ يَكُونَ عَلَى كَتِفَيْهِ ثَوْبٌ يَسْتُرُهُمَا وَيُكْرَهُ
أَنْ لَا يُلْقِي عَلَى كَتِفَيْهِ مِنْ ثَوْبِهِ شَيْئًا إِذَا أَمْكَنَهُ ذَلِكَ
Kadar
keutamaan bagi laki-laki adalah di atas kedua pundaknya ada kain yang
menutupinya dan dimakruhkan tidak mengenakan sedikitpun kain di atas kedua
pundaknya bila ia mampu melakukannya.
Ketika
kondisi darurat dimana kain untuk menutupi aurot terbatas maka membiarkan
terbuka pundak dibolehkan sehingga sholat dengan mengenakan celana panjang saja
atau sarung saja adalah bagian dari rukhshoh yang diberikan islam. Rosululloh
shollallohu alaihi wasallam bersabda :
عَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه أَنَّ
اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ لَهُ
إِنْ كَانَ اَلثَّوْبُ وَاسِعًا فَالْتَحِفْ بِهِ يَعْنِي فِي اَلصَّلَاةِ وَلِمُسْلِمٍ
فَخَالِفْ بَيْنَ طَرَفَيْهِ وَإِنْ كَانَ ضَيِّقًا فَاتَّزِرْ
بِهِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari
Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda
kepadanya : Apabila kain itu lebar maka berselimutlah dengannya yakni dalam
sholat. Pada riwayat Muslim : Maka selempangkanlah di antara kedua ujungnya dan
apabila sempit maka bersarunglah dengannya. [Muttafaq Alaihi]
Maroji’
:
Almuntaqo
Syarh Muwath-tho 1/329
Subulussalam,
Imam Shon’ani 1/455