Pakaian Menutup Aurot



Pakaian Dalam Sholat (3)

Cukup banyak dalil wajibnya menutup aurot saat sholat, diantaranya :

عَنْ عَائِشَةَ عَنْ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ لَا يَقْبَلُ اَللَّهُ صَلَاةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ  

Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Allah tidak akan menerima sholat seorang perempuan yang telah haid (telah baligh) kecuali dengan memakai kerudung [HR Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Hibban, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Majah] 

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا سَأَلَتْ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم  أَتُصَلِّي اَلْمَرْأَةُ فِي دِرْعٍ وَخِمَارٍ  بِغَيْرِ إِزَارٍ ؟ قَالَ : إِذَا كَانَ اَلدِّرْعُ سَابِغًا يُغَطِّي ظُهُورَ قَدَمَيْهَا  

Dari Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu bahwa dia bertanya kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam : Bolehkah seorang perempuan sholat dengan memakai baju panjang dan kerudung tanpa sarung ? Beliau bersabda : Boleh apabila baju panjang itu lebar menutupi punggung atas kedua kakinya [HR Abu Dawud]  

Kalimat “ Allah tidak akan menerima sholat “ ditafsirkan oleh Imam Shon’ani dengan

نَفْيُ الصِّحَّةِ وَالْإِجْزَاءِ

Menafikan syah dan pahala sholat

Ini menunjukkan bahwa yang bersangkutan sholatnya dianggap tidak syah. Otomatis tidak ada hak pahala baginya.

Untuk kaum laki-laki, mereka tidak boleh memiliki persepsi bahwa batasan aurot adalah antara pusar hingga lutut sehingga sholat ditunaikan dengan hanya memakai celana tanpa mengenakan baju. Tentu pemahaman ini keliru. Pundak bagi laki-laki disyariatkan tertutup sehingga bagi siapa saja yang sedang berihrom, maka saat sholat ditunaikan hendaknya kain yang dikenakan  menutup kedua pundaknya. Nabi shollallohu alaihi wasallam bersabda :

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم لاَ يُصَلِّى أَحَدُكُمْ فِى الثَّوْبِ الْوَاحِدِ ، لَيْسَ عَلَى عَاتِقَيْهِ شَىْءٌ

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata : Nabi shollallohu alaihi wasallam bersabda : Janganlah seseorang di antara kamu sholat dengan memakai selembar kain yang sebagian dari kain itu tidak dapat ditaruh di atas bahunya [HR Bukhori Muslim]

Penulis almuntaqo berkata :

وَأَمَّا مِقْدَارُ الْفَضِيلَةِ لِلرِّجَالِ بِأَنْ يَكُونَ عَلَى كَتِفَيْهِ ثَوْبٌ يَسْتُرُهُمَا وَيُكْرَهُ أَنْ لَا يُلْقِي عَلَى كَتِفَيْهِ مِنْ ثَوْبِهِ شَيْئًا إِذَا أَمْكَنَهُ ذَلِكَ  

Kadar keutamaan bagi laki-laki adalah di atas kedua pundaknya ada kain yang menutupinya dan dimakruhkan tidak mengenakan sedikitpun kain di atas kedua pundaknya bila ia mampu melakukannya.

Ketika kondisi darurat dimana kain untuk menutupi aurot terbatas maka membiarkan terbuka pundak dibolehkan sehingga sholat dengan mengenakan celana panjang saja atau sarung saja adalah bagian dari rukhshoh yang diberikan islam. Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda :

عَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ لَهُ  إِنْ كَانَ اَلثَّوْبُ وَاسِعًا فَالْتَحِفْ بِهِ  يَعْنِي فِي اَلصَّلَاةِ وَلِمُسْلِمٍ فَخَالِفْ بَيْنَ طَرَفَيْهِ وَإِنْ كَانَ ضَيِّقًا فَاتَّزِرْ بِهِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepadanya : Apabila kain itu lebar maka berselimutlah dengannya yakni dalam sholat. Pada riwayat Muslim : Maka selempangkanlah di antara kedua ujungnya dan apabila sempit maka bersarunglah dengannya. [Muttafaq Alaihi]

Maroji’ :

Almuntaqo Syarh Muwath-tho 1/329

Subulussalam, Imam Shon’ani 1/455