Suara Dalam Sholat (8)
Ketika imam dan makmum sudah mengucapkan salam maka sholat
berjamaah dinyatakan telah selesai. Kegiatan selanjutnya dilakukan
sendiri-sendiri termasuk di dalamnya bacaan dzikir ba’da sholat.
Ada yang berpendapat bahwa dzikir dilakukan dengan keras dan
berjamaah dengan argumen hadits dari Abu Ma’bad :
عن أبي مَعْبَدٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ
ابْنَ عَبَّاسٍ رضى الله عنهما أَخْبَرَهُ أَنَّ رَفْعَ الصَّوْتِ بِالذِّكْرِ
حِينَ يَنْصَرِفُ النَّاسُ مِنَ الْمَكْتُوبَةِ كَانَ عَلَى عَهْدِ
النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم وَقَالَ
ابْنُ عَبَّاسٍ كُنْتُ أَعْلَمُ إِذَا انْصَرَفُوا بِذَلِكَ إِذَا سَمِعْتُهُ
Dari Abu Ma’bad mengabarkan bahwa Ibnu Abbas rodliyallohu
anhuma memberitahunya bahwa mengeraskan suara saat berdzikir ketika manusia
selesai dari sholat ada pada jaman nabi shollallohu alaihi wasallam. Ibnu Abbas
berkata : Aku mengetahui hal itu (berdzikir dengan mengeraskan suara) ketika
mereka selesai dari sholat, saat itu aku mendengarnya [muttafaq alaih]
Dengan hadits di atas kesimpulan sekilas bahwa dzikir ba’da
sholat dilakukan dengan jahr (keras). Alangkah baiknya bila kita memperhatikan
penjelasan imam Syafi’i tentang hadits di atas yang dikutip oleh imam Nawawi :
وَحَمَلَ الشَّافِعِيّ رَحِمَهُ اللَّه
تَعَالَى هَذَا الْحَدِيث عَلَى أَنَّهُ جَهَرَ وَقْتًا يَسِيرًا حَتَّى
يُعْلِمهُمْ صِفَة الذِّكْر لَا أَنَّهُمْ جَهَرُوا دَائِمًا قَالَ : فَاخْتَارَ
لِلْإِمَامِ وَالْمَأْمُوم أَنْ يَذْكُرَا اللَّه تَعَالَى بَعْد الْفَرَاغ مِنْ
الصَّلَاة وَيُخْفِيَانِ ذَلِكَ إِلَّا أَنْ يَكُون إِمَامًا يُرِيد أَنْ يُتَعَلَّم
مِنْهُ فَيَجْهَر حَتَّى يَعْلَم أَنَّهُ قَدْ تُعُلِّمَ مِنْهُ .
Imam Nawawi berkata : Imam Syafi’i rohimahullohu Ta’ala
menerangkan bahwa hadits ini membolehkan mengeraskan dzikir ba’da sholat untuk
sementara waktu hingga beliau mengajarkan kepada mereka tentang shifat dzikir,
bukan mengajak untuk mendawamkan dzikir secara keras. Imam Syafi’i berpendapat
bahwa imam dan makmum berdzikir setelah sholat dengan memelankan suara kecuali
kalau imam ingin mengajarkan dzikir lalu mengeraskan dzikirnya hingga ia
mengetahui bahwa makmun sudah mengambil ilmu darinya
Walhasil jahr dalam dzikir ba’da sholat bersifat sementara
dengan tujuan ta’lim (mengajari)
Maroji’ :
Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Atsqolani 6/103
Syarh Shohih Muslim, Imam Nawawi 2/361