Keberadaan Wanita Di Masjid (1)
Cukup banyak hadits yang membicarakan
masalah ini, diantaranya :
عَنِ ابْنِ عُمَرَ
قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ
الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ
Dari Ibnu Umar berkata : Rosululloh
shollallohu alaihi wasallam bersabda : Janganlah kalian larang wanita-wanita
kalian pergi ke masjid. Rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka [HR Ahmad]
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ
عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا
أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ
مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا
Dari Abdulloh, dari nabi shollallohu
alaihi wasallam bersabda : Sholat seseorang wanita di dalam rumahnya lebih
utama daripada sholatnya di teras rumahnya dan sholatnya di dalam kamarnya
lebih baik daripada sholatnya di ruangan tengah rumahnya [HR Abu Daud dan Ibnu
Khuzaimah]
Kenapa lebih baik ? Karena
terhindarnya ikhtilath (campur baur antara wanita dan laki-laki) yang merupakah
celah lain jenis untuk saling pandang. Terlebih bila sang wanita memiliki daya
tarik berupa kecantikan atau wewangian yang ia kenakan. Oleh karena itu
benarlah bila nabi shollallohu alaihi wasallam memberi petunjuk bahwa rumah
bagi kaum wanita adalah lebih baik baginya. Pada riwayat lain disebutkan :
عن عبد الله ، عن
النبي صلى الله عليه وسلم قال : إن المرأة عورة ، فإذا خرجت استشرفها الشيطان ،
وأقرب ما تكون من وجه ربها وهي في قعر بيتها
Dari Abdulloh Bin Mas’ud, dari nabi
shollallohu alaihi wasallam bersabda : Sesungguhnya wanita adalah aurot. Bila
keluar maka pesonanya akan dibuat indah oleh setan (di hadapan kaum laki-laki).
Dan saat yang terdekat dengan Robnya adalah ketika ia berada di ruangan rumah
yang paling dalam [HR Ibnu Khuzaimah]
Lalu bagaimana dengan sholat yang
ditunaikan oleh kaum wanita ? Apakah mereka mendapat fadhilah 27 derajat
sebagaimana yang diperoleh kaum laki-laki ? Tentu, bila ia juga berusaha
menunaikannya secara berjamaah dengan sesama wanita yang ada di rumah sebagaimana
yang disabdakan oleh rosululloh shollallohu alaihi wasallam kepada Ummi Waroqoh
:
عَنْ أُمِّ وَرَقَةَ
رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أَمَرَهَا أَنْ
تَؤُمَّ أَهْلَ دَارِهَا
Dari Ummu Waraqah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menyuruhnya untuk mengimami anggota keluarganya
[HR Abu Dawud]