Keberadaan Wanita Di Masjid (2)
Wanita memiliki hak pergi ke masjid untuk
menunaikan sholat lima waktu sebagaimana yang dimiliki kaum laki-laki. Ibnu
Umar menuturkan :
عَنِ ابْنِ عُمَرَ
قَالَ كَانَتِ امْرَأَةٌ لِعُمَرَ تَشْهَدُ صَلاَةَ الصُّبْحِ وَالْعِشَاءِ فِى
الْجَمَاعَةِ فِى الْمَسْجِدِ ، فَقِيلَ لَهَا لِمَ تَخْرُجِينَ وَقَدْ
تَعْلَمِينَ أَنَّ عُمَرَ يَكْرَهُ ذَلِكَ وَيَغَارُ قَالَتْ وَمَا يَمْنَعُهُ
أَنْ يَنْهَانِى قَالَ يَمْنَعُهُ قَوْلُ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لاَ
تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ
Dari Ibnu Umar berkata : Salah satu istri Umar
biasa menghadiri sholat shubuh dan isya secara berjamaah di masjid. Lalu
dikatakan kepadanya : Kenapa engkau keluar, bukankah engkau tahu bahwa Umar
tidak menyukai hal itu dan ia cemburu ? Ia berkata : Apa yang menghalangi
dirinya untuk mencegahku ? Ibnu Umar berkata : Ia dihalangi oleh sabda
rosululloh shollallohu alaihi wasallam : Jangan kalian larang kaum wanita pergi
ke masjid-masjid Alloh [HR Bukhori]
Yang menarik dari hadits ini adalah adanya
konflik antara Abdulloh Bin Umar dan puteranya yang bernama Bilal. Sang ayah
menilai wanita jangan dilarang pergi ke masjid, sementara Bilal berusaha
melarang wanita untuk sholat berjamaah di masjid. Ada beberapa riwayat yang
bercerita tentang hal ini :
عَنْ عَبْدَ اللَّهِ
بْنَ عُمَرَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ لاَ
تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا قَالَ فَقَالَ بِلاَلُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ
وَاللَّهِ لَنَمْنَعُهُنَّ. قَالَ فَأَقْبَلَ عَلَيْهِ عَبْدُ اللَّهِ فَسَبَّهُ
سَبًّا سَيِّئًا مَا سَمِعْتُهُ سَبَّهُ مِثْلَهُ قَطُّ وَقَالَ أُخْبِرُكَ عَنْ
رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَتَقُولُ وَاللَّهِ لَنَمْنَعُهُنَّ.
Dari
Abdulloh Bin Umar berkata : Aku mendengar rosululloh shollallohu alaihi
wasallam bersabda : Janganlah kalian larang wanita-wanita kalian pergi ke
masjid bila mereka meminta izin kepada kalian. Berkatalah Bilal Bin Abdulloh :
Demi Alloh, benar-benar kami akan melarang mereka ! Abdulloh Bin Umar
mencercanya dengan cercaan yang buruk, dimana aku belum pernah mendengarnya
mencerca dengan cercaan seperti itu. Ia berkata : Aku memberitahumu hadits itu
(pembolehan wanita ke masjid) dari rosululloh sementara engkau berkata : Demi
Alloh, benar-benar aku akan melarang mereka [HR Muslim]
عَنِ ابْنِ عُمَرَ
قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لاَ تَمْنَعُوا النِّسَاءَ مِنَ
الْخُرُوجِ إِلَى الْمَسَاجِدِ بِاللَّيْلِ
فَقَالَ ابْنٌ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ لاَ نَدَعُهُنَّ يَخْرُجْنَ
فَيَتَّخِذْنَهُ دَغَلاً. قَالَ فَزَبَرَهُ ابْنُ عُمَرَ وَقَالَ أَقُولُ قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَتَقُولُ لاَ نَدَعُهُنَّ.
Dari
Ibnu Umar berkata : Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda : Janganlah
kalian melarang wanita untuk keluar ke masjid di waktu malam. Berkatalah anak
Ibnu Umar : Kami tidak akan membiarkan mereka keluar karena akan menyebabkan
kerusakan. Ibnu Umar membentaknya sambil berkata : Aku menyampaikan sabda
rosululloh shollallohu alaihi wasallam sementara engkau berkata : Kami tidak
akan membiarkan mereka ?! [HR
Muslim]