Mati Karena Thoun, Haruskah Jenazahnya Dimandikan ?



Antara Thoun Dan Corona (22)

Satu-satunya jenazah yang tidak dimandikan adalah orang yang syahid di medan jihad fisabilillah. Sedang syahid di luar medan perang, jenazah mereka diperlakukan seperti jenazah lainnya. Dimandikan dan disholatkan tetap berlaku.

Lalu bagaimana dengan orang yang mati karena thoun atau covid 19 ? Bukankah thoun dan corona sama-sama wabah yang menular dan bisa mematikan ? Dalam kitab almughni, penulis berkata :

فَأَمَّا الشَّهِيدُ بِغَيْرِ قَتْلٍ ، كَالْمَبْطُونِ ، وَالْمَطْعُونِ ، وَالْغَرِقِ ، وَصَاحِبِ الْهَدْمِ ، وَالنُّفَسَاءِ ، فَإِنَّهُمْ يُغَسَّلُونَ ، وَيُصَلَّى عَلَيْهِمْ ؛ لَا نَعْلَمُ فِيهِ خِلَافًا ، إلَّا مَا يُحْكَى عَنْ الْحَسَنِ : لَا يُصَلَّى عَلَى النُّفَسَاءِ ؛ لِأَنَّهَا شَهِيدَةٌ

Adapun orang yang syahid selain perang seperti mati karena sakit perut, penyakit thoun, tenggelam, tertimpa reruntuhan dan nifas (melahirkan) maka mereka dimandikan dan disholatkan. Kami tidak melihat ada perbedaan pendapat dalam masalah ini kecuali yang diriwayatkan dari Al Hasan “ Wanita mati karena melahirkan tidak disholatkan karena ia syahid “

Keterangan ini menunjukkan bahwa mayit korban thoun dan corona tetap diurusi seperti mayit lainnya. Dimandikan dan disholatkan. Tentu ketika memandikan harus mengacu kepada faktor keselamatan dan itu bisa dikonsultasikan kepada ahli medis yang berkopenten sehingga madlorot dari mayit tidak menimpa orang yang bertugas untuk memandikannya.

Bila mayit korban penyakit thoun saja harus tetap dimandikan, lalu bagaimana dengan jenazah korban corona. Bukankah thoun lebih mengerikan dari corona ?

Maroji’ :

Almughni (maktabah syamiah) hal 22