Cara Menegur Kesalahan Imam


Wanita dan pria di masjid (4)
Imam memiliki peluang salah dalam sholatnya. Rosululloh shollallohu alaihi wasallam pernah menunaikan sholat ashar dua rokaat, sholat dzuhur lima rokaat dan beliau juga pernah lupa tidak duduk tasyahud awal.
Tugas makmum dalam hal ini adalah mengingatkannya. Syariat membedakan cara menegur imam bagi laki-laki dan wanita. Bacaan tasbih bagi jamaah laki-laki, sedangkan jamaah wanita cukup dengan bertepuk tangan. Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda :
وَإِنَّمَا التَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ
Sesungguhnya attashfiq (bertepuk) tidak lain hanya untuk wanita [HR Bukhori, Muslim, Ahmad, Nasa’i dan Ibnu Majah]
وَإِنَّمَا التَّصْفِيحُ لِلنِّسَاءِ
Sesungguhnya attashfih (bertepuk) tidak lain hanya untuk wanita [HR Bukhori, Muslim, Ahmad, Abu Daud dan Nasa’i] 
Kata bertepuk, ditampilkan dua istilah oleh nabi shollallohu alaihi wasallam, yaitu attashfiq dan attashfih. Apa perbedaan keduanya ? Ibnu Rojab Alhambali berkata :
وقيل : التصفيق : ضرب بباطن الراحة على الأخرى . والتصفيح : الضرب بظاهر الكف على ظهر الأخرى
Ada yang mengatakan bahwa atashfiq adalah memukul perut telapak tangan ke perut telapak tangan lainnya. Adapun attashfih adalah memukul punggung telapak tangan ke punggung telapak tangan lainnya
Ada juga yang berpendapat yang dimaksud bertepuk adalah memukul telapak tangan ke paha sebagaimana teguran para sahabat kepada Muawiyah Bin Hakam Assulami yang berkata-kata dalam sholatnya
فَجَعَلُوا يَضْرِبُونَ بِأَيْدِيهِمْ عَلَى أَفْخَاذِهِمْ
Mereka memukulkan tangan-tangan mereka ke paha-paha mereka [HR Muslim, Ahmad, Nasa’i, Darimi dan Ibnu Khuzaimah]
Imam Ibnu Rojab Alhambali memiliki padangan tambahan tentang hukum bertasbih bagi kaum wanita. Ia berkata :
وإنما تصفق المرأة إذا كان هناك رجال .فأما إن لم يكن معها غير النساء ، فقد سبق أن عائشة سبحت لأختها أسماء في صلاة الكسوف ، فإن المحذور سماع الرجال صوت المرأة ، وهو مأمون هاهنا ، فلا يكره للمرأة أن تسبح للمرأة في صلاتها . ويكره أن تسبح مع الرجال
Perintah bertepuk bagi wanita bila di sana ada kaum laki-laki. Adapun bila tidak ada diantara mereka selain wanita, maka diperbolehkan. Sebagaimana yang sudah disebut sebelumnya bahwa Aisyah bertasbih untuk saudarinya Asma pada saat sholat gerhana. Yang dilarang adalah laki-laki mendengar suara wanita. Dalam kondisi ini, aman maka tidak dilarang bagi wanita untuk bertasbih dalam sholatnya. Tasbih dilarang bila wanita ada bersama kaum laki-laki.