Wanita dan pria di masjid (4)
Imam memiliki peluang salah dalam sholatnya. Rosululloh
shollallohu alaihi wasallam pernah menunaikan sholat ashar dua rokaat, sholat
dzuhur lima rokaat dan beliau juga pernah lupa tidak duduk tasyahud awal.
Tugas makmum dalam hal ini adalah mengingatkannya. Syariat
membedakan cara menegur imam bagi laki-laki dan wanita. Bacaan tasbih bagi
jamaah laki-laki, sedangkan jamaah wanita cukup dengan bertepuk tangan.
Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda :
وَإِنَّمَا
التَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ
Sesungguhnya attashfiq (bertepuk) tidak lain hanya
untuk wanita [HR Bukhori, Muslim, Ahmad, Nasa’i dan Ibnu Majah]
وَإِنَّمَا
التَّصْفِيحُ لِلنِّسَاءِ
Sesungguhnya attashfih (bertepuk) tidak lain hanya
untuk wanita [HR Bukhori, Muslim, Ahmad, Abu Daud dan Nasa’i]
Kata bertepuk, ditampilkan dua istilah oleh nabi
shollallohu alaihi wasallam, yaitu attashfiq dan attashfih. Apa perbedaan
keduanya ? Ibnu Rojab Alhambali berkata :
وقيل : التصفيق : ضرب بباطن الراحة على الأخرى .
والتصفيح : الضرب بظاهر الكف على ظهر الأخرى
Ada yang mengatakan bahwa atashfiq adalah memukul
perut telapak tangan ke perut telapak tangan lainnya. Adapun attashfih adalah
memukul punggung telapak tangan ke punggung telapak tangan lainnya
Ada juga yang berpendapat yang dimaksud bertepuk
adalah memukul telapak tangan ke paha sebagaimana teguran para sahabat kepada
Muawiyah Bin Hakam Assulami yang berkata-kata dalam sholatnya
فَجَعَلُوا
يَضْرِبُونَ بِأَيْدِيهِمْ عَلَى أَفْخَاذِهِمْ
Mereka memukulkan tangan-tangan mereka ke paha-paha
mereka [HR Muslim, Ahmad, Nasa’i, Darimi dan Ibnu Khuzaimah]
Imam Ibnu Rojab Alhambali memiliki padangan
tambahan tentang hukum bertasbih bagi kaum wanita. Ia berkata :
وإنما تصفق المرأة إذا كان هناك رجال .فأما إن لم
يكن معها غير النساء ، فقد سبق أن عائشة سبحت لأختها أسماء في صلاة الكسوف ، فإن
المحذور سماع الرجال صوت المرأة ، وهو مأمون هاهنا ، فلا يكره للمرأة أن تسبح
للمرأة في صلاتها . ويكره أن تسبح مع الرجال
Perintah bertepuk bagi wanita bila di sana ada kaum
laki-laki. Adapun bila tidak ada diantara mereka selain wanita, maka
diperbolehkan. Sebagaimana yang sudah disebut sebelumnya bahwa Aisyah bertasbih
untuk saudarinya Asma pada saat sholat gerhana. Yang dilarang adalah laki-laki
mendengar suara wanita. Dalam kondisi ini, aman maka tidak dilarang bagi wanita
untuk bertasbih dalam sholatnya. Tasbih dilarang bila wanita ada bersama kaum
laki-laki.