Kaifiyat Sujud


Wanita dan pria di masjid (5)
Ada perbedaan antara wanita dan laki-laki saat sujud. Bagi laki-laki, islam memerintahkan untuk menegakkan kedua tangan dan menjauhkannya dari lambung sebagaimana sabda nabi shollallohu alaihi wasallam : 
عَنْ مَيْمُونَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا سَجَدَ جَافَى يَدَيْهِ حَتَّى لَوْ أَنَّ بَهْمَةً أَرَادَتْ أَنْ تَمُرَّ تَحْتَ يَدَيْهِ مَرَّتْ
Dari Maimunah : Bahwa nabi shollallohu alaihi wasallam apabila sujud, beliau menjauhkan kedua tangannya sehingga bila ada binatang hendak lewat di bawah tangannya, maka pasti bisa melewatinya [HR Nasai]
عَنْ اِبْنِ بُحَيْنَةَ رضي الله عنه أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ إِذَا صَلَّى فَرَّجَ بَيْنَ يَدَيْهِ حَتَّى يَبْدُوَ بَيَاضُ إِبِطَيْهِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Ibnu Buhainah bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam apabila sholat dan sujud merenggangkan kedua tangannya sehingga tampak putih kedua ketiaknya [Muttafaq Alaihi]
عَنْ اَلْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ  قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا سَجَدْتَ فَضَعْ كَفَّيْكَ  وَارْفَعْ مِرْفَقَيْكَ رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari al-Barra Ibnu 'Azib Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : Apabila engkau sujud letakkanlah kedua telapak tanganmu dan angkatlah kedua siku-sikumu  [HR Muslim]
Adapun bagi kaum wanita, merapatkan kedua tangannya ke tubuhnya adalah dianjurkan :
عَنْ زَيْدِ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى امْرَأَتَيْنِ تُصَلِّيَانِ ، فَقَالَ : إذَا سَجَدْتُمَا فَضُمَّا بَعْضَ اللَّحْمِ إلَى الْأَرْضِ ، فَإِنَّ الْمَرْأَةَ فِي ذَلِكَ لَيْسَتْ كَالرَّجُلِ
Dari Zaid Bin Habib : Bahwa nabi shollallohu alaihi wasallam melewati dua wanita yang sedang sholat. Beliau bersabda : Apabila kalian berdua sujud, maka rapatkan sebagian daging ke tanah karena wanita tidak seperti laki-laki [HR Baihaqi, Abu Daud dalam marosilnya]
Dalam Mausu’ah Alfiqhiyyah disebutkan :
ألأصل أنّه لا فرق بين الرّجال والنّساء في عمل العبادات ، إلاّ أنّ المرأة تختصّ ببعض الهيئات في الصّلاة .... وفي سجودها تفترش ذراعيها ، وتنضمّ وتلزق بطنها بفخذيها ، لأنّ ذلك أستر لها ، فلا يسنّ لها التّجافي كالرّجال ، لحديث زيد بن أبي حبيبٍ أنّ النّبيّ صلى الله عليه وسلم مرّ على امرأتين تصلّيان ، فقال : إذا سجدتما فضمّا بعض اللّحم إلى بعضٍ ، فإنّ المرأة ليست في ذلك كالرّجل.ولأنّها عورة فالأليق بها الانضمام.
Pada dasarnya tidak ada perbedaan antara laki-laki dan wanita dalam praktek ibadah kecuali wanita memiliki kekhususan dalam tata cara sholat ..... saat sujud wanita meletakkan lengannya, menghimpun dan merapatkan perut dengan pahanya. Hal itu lebih menutupi aurotnya. Tidak dianjurkan menjauhkan lengannya seperti yang dilakukan kaum laki-laki berdasarkan hadits : Dari Zaid Bin Habib : Bahwa nabi shollallohu alaihi wasallam melewati dua wanita yang sedang sholat. Beliau bersabda : Apabila kalian berdua sujud, maka rapatkan sebagian daging ke tanah karena wanita tidak seperti laki-laki. Karena wanita itu adalah aurot maka yang lebih baik dilakukan adalah merapatkan
Maroji’ :
Almausu’ah Alfiqhiyyah 2/2442