Wanita dan pria di masjid (5)
Ada
perbedaan antara wanita dan laki-laki saat sujud. Bagi laki-laki, islam
memerintahkan untuk menegakkan kedua tangan dan menjauhkannya dari lambung
sebagaimana sabda nabi shollallohu alaihi wasallam :
عَنْ مَيْمُونَةَ أَنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا سَجَدَ جَافَى يَدَيْهِ
حَتَّى لَوْ أَنَّ بَهْمَةً أَرَادَتْ أَنْ تَمُرَّ تَحْتَ يَدَيْهِ مَرَّتْ
Dari
Maimunah : Bahwa nabi shollallohu alaihi wasallam apabila sujud, beliau
menjauhkan kedua tangannya sehingga bila ada binatang hendak lewat di bawah
tangannya, maka pasti bisa melewatinya [HR Nasai]
عَنْ اِبْنِ بُحَيْنَةَ رضي الله عنه أَنَّ اَلنَّبِيَّ
صلى الله عليه وسلم كَانَ إِذَا صَلَّى فَرَّجَ بَيْنَ يَدَيْهِ حَتَّى يَبْدُوَ
بَيَاضُ إِبِطَيْهِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari
Ibnu Buhainah bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam apabila sholat
dan sujud merenggangkan kedua tangannya sehingga tampak putih kedua ketiaknya
[Muttafaq Alaihi]
عَنْ اَلْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ
عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ
صلى الله عليه وسلم إِذَا سَجَدْتَ فَضَعْ كَفَّيْكَ وَارْفَعْ مِرْفَقَيْكَ رَوَاهُ
مُسْلِمٌ
Dari
al-Barra Ibnu 'Azib Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda : Apabila engkau sujud letakkanlah kedua telapak tanganmu
dan angkatlah kedua siku-sikumu [HR
Muslim]
Adapun bagi kaum wanita, merapatkan kedua tangannya ke
tubuhnya adalah dianjurkan :
عَنْ زَيْدِ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ أَنَّ النَّبِيَّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى امْرَأَتَيْنِ تُصَلِّيَانِ ،
فَقَالَ : إذَا سَجَدْتُمَا فَضُمَّا بَعْضَ اللَّحْمِ إلَى الْأَرْضِ ، فَإِنَّ
الْمَرْأَةَ فِي ذَلِكَ لَيْسَتْ كَالرَّجُلِ
Dari
Zaid Bin Habib : Bahwa nabi shollallohu alaihi wasallam melewati dua wanita
yang sedang sholat. Beliau bersabda : Apabila kalian berdua sujud, maka
rapatkan sebagian daging ke tanah karena wanita tidak seperti laki-laki [HR
Baihaqi, Abu Daud dalam marosilnya]
Dalam
Mausu’ah Alfiqhiyyah disebutkan :
ألأصل أنّه لا فرق بين الرّجال
والنّساء في عمل العبادات ، إلاّ أنّ المرأة تختصّ ببعض الهيئات في الصّلاة .... وفي سجودها تفترش ذراعيها ، وتنضمّ وتلزق بطنها
بفخذيها ، لأنّ ذلك أستر لها ، فلا يسنّ لها التّجافي كالرّجال ، لحديث زيد بن أبي
حبيبٍ أنّ النّبيّ صلى الله عليه وسلم مرّ على امرأتين تصلّيان ، فقال : إذا
سجدتما فضمّا بعض اللّحم إلى بعضٍ ، فإنّ المرأة ليست في ذلك كالرّجل.ولأنّها عورة
فالأليق بها الانضمام.
Pada
dasarnya tidak ada perbedaan antara laki-laki dan wanita dalam praktek ibadah
kecuali wanita memiliki kekhususan dalam tata cara sholat ..... saat sujud
wanita meletakkan lengannya, menghimpun dan merapatkan perut dengan pahanya.
Hal itu lebih menutupi aurotnya. Tidak dianjurkan menjauhkan lengannya seperti
yang dilakukan kaum laki-laki berdasarkan hadits : Dari Zaid Bin Habib : Bahwa
nabi shollallohu alaihi wasallam melewati dua wanita yang sedang sholat. Beliau
bersabda : Apabila kalian berdua sujud, maka rapatkan sebagian daging ke tanah
karena wanita tidak seperti laki-laki. Karena wanita itu adalah aurot maka yang
lebih baik dilakukan adalah merapatkan
Maroji’
:
Almausu’ah
Alfiqhiyyah 2/2442